Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1.641 Liter Miras Ilegal

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1.641 Liter Miras Ilegal

MATA SULSEL, MAKASSAR – Peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai kembali menjadi sasaran operasi besar-besaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).

Hingga April 2026, ratusan penindakan dilakukan dengan total barang sitaan mencapai puluhan juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras.

Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan 31,9 juta batang rokok ilegal dan 1.641 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dalam kegiatan pemusnahan yang digelar Kamis (7/5/2026).

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Martha Octavia, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Penindakan tersebut sebagai upaya nyata kami dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk terus memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sepanjang Januari hingga April 2026, Bea Cukai Sulbagsel mencatat 448 kali penindakan rokok ilegal. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 43,4 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp65,75 miliar.

Dari jumlah itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp42,3 miliar.

Selain rokok ilegal, petugas juga menggencarkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.

Sedikitnya 24 penindakan dilakukan dengan total barang bukti mencapai 2.007 liter MMEA ilegal senilai Rp579 juta dan nilai cukai sekitar Rp230 juta.

Tak hanya sektor cukai, pengawasan kepabeanan juga diperketat. Hingga akhir April 2026, Bea Cukai Sulbagsel mencatat delapan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melanggar aturan impor.

Barang yang diamankan di antaranya kosmetik, obat-obatan, telepon genggam, uang tunai hingga mainan yang tidak dilaporkan atau termasuk kategori barang larangan dan pembatasan.

Di sisi lain, operasi pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) juga menunjukkan hasil signifikan.

Bea Cukai Sulbagsel bersama aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 18 kilogram narkotika berbagai jenis serta 8.070 butir obat-obatan tertentu.

Operasi tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dari penindakan itu, Bea Cukai memperkirakan sekitar 38 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkotika dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp62,26 miliar.

Selain pengawasan, capaian penerimaan negara Bea Cukai Sulbagsel juga menunjukkan tren positif.

Hingga 30 April 2026, realisasi penerimaan negara telah mencapai Rp294,11 miliar atau sekitar 55,15 persen dari target tahunan sebesar Rp533,26 miliar.

Penerimaan tersebut berasal dari sektor bea masuk, bea keluar, dan cukai yang menjadi salah satu penopang penerimaan negara.

Melalui berbagai operasi tersebut, Bea Cukai Sulbagsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, melindungi masyarakat dari barang ilegal, serta menjaga stabilitas penerimaan negara melalui penegakan hukum yang konsisten dan kolaboratif. (Farez)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *