MATA SULSEL, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mulai menyusun pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan dengan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Langkah tersebut dibahas dalam audiensi yang berlangsung di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026), sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi peradilan yang lebih profesional, transparan, dan selaras dengan prinsip kebebasan pers.
Dalam pertemuan itu, jajaran Mahkamah Agung menilai kebutuhan publik terhadap informasi peradilan terus meningkat, sementara hingga kini belum terdapat pedoman khusus yang mengatur pengelolaan media dan media sosial di lingkungan badan peradilan.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI, Adji Prakoso, mengatakan Mahkamah Agung ingin mendapatkan perspektif langsung dari insan pers terkait praktik jurnalistik yang profesional.
“Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal,” ujarnya.
Menurut Adji, Mahkamah Agung saat ini telah memiliki sejumlah platform digital yang menyajikan informasi seputar dunia peradilan. Namun, pengelolaan media tersebut dinilai perlu memiliki standar yang lebih terukur dan seragam.
Ia menyebut, terdapat sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang berinteraksi langsung dengan media dan wartawan di daerah.
Karena itu, kata dia, pedoman resmi diperlukan agar pola komunikasi publik di lingkungan pengadilan berjalan lebih profesional dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Pengelolaan media massa dan media sosial menjadi kebutuhan penting dan mendesak bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, menegaskan seluruh aktivitas jurnalistik harus tetap berpijak pada regulasi dan etika pers yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa praktik jurnalistik wajib mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, hingga Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Menurut Agus, tantangan terbesar dalam dunia pers bukan hanya pada isi pemberitaan, tetapi juga perilaku wartawan di lapangan.
“Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan,” tegasnya.
Agus juga menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan langsung melapor ke polisi,” ujarnya.
Audiensi tersebut menjadi langkah awal penyusunan pedoman media di lingkungan Mahkamah Agung yang diharapkan mampu menghadirkan sistem komunikasi publik yang lebih akuntabel tanpa mengabaikan prinsip kemerdekaan pers. (*)

Tinggalkan Balasan