Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Ubah Peta Perbankan Syariah, Produk Investasi Kini Dipisah dari Tabungan dan Deposito

MATA SULSEL, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mengubah pola pengelolaan produk investasi di industri perbankan syariah nasional.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, mengungkapkan bahwa melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah, regulator mulai mempertegas pemisahan antara produk simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito dengan produk investasi berbasis prinsip bagi hasil.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri perbankan syariah sekaligus meningkatkan daya saingnya di tengah perkembangan sektor keuangan nasional.

“Dalam aturan baru itu, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang ditempatkan nasabah kepada bank syariah dengan skema investasi, di mana risiko investasi turut ditanggung oleh nasabah investor,” ujar Agus Firmansyah dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).

Berbeda dengan produk simpanan konvensional, skema ini menerapkan prinsip profit and loss sharing atau bagi hasil dan risiko melalui akad syariah seperti mudarabah.

Model serupa sebenarnya telah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah maju seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola produk investasi berbentuk profit-sharing investment accounts yang menawarkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan biasa.

OJK menilai kebijakan ini akan membuka ruang inovasi produk bagi industri perbankan syariah nasional sekaligus memperluas alternatif investasi masyarakat berbasis prinsip syariah.

Selain mengatur fitur produk investasi, POJK tersebut juga memuat ketentuan mengenai tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Aturan ini juga menekankan pentingnya pemisahan pencatatan dan pengelolaan dana investasi agar transparansi serta akuntabilitas bank syariah tetap terjaga.

POJK tersebut mulai berlaku sejak 29 April 2026.

Bagi bank syariah yang sebelumnya telah memiliki produk investasi serupa, OJK memberikan waktu penyesuaian paling lambat dua tahun atau hingga masa akad berakhir.

Melalui regulasi baru ini, OJK ingin mendorong lahirnya ekosistem investasi syariah yang lebih modern, kompetitif, dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain memperkuat industri, aturan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk investasi perbankan syariah yang lebih transparan dan berbasis prinsip kehati-hatian. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *