MATA SULSEL, JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian ini berkaitan dengan ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Rapat tersebut membahas pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi selama lima tahun sejak 2022.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah ingin memastikan pengelolaan aparatur sipil negara tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kondisi fiskal daerah.
“Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang disiapkan pemerintah.
Ia mengatakan Kementerian Keuangan akan menyiapkan instrumen dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan PPPK.
“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujar Purbaya.
Pemerintah pusat juga disebut akan menyiapkan dukungan program pembangunan untuk daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan banyak pemerintah daerah sebelumnya khawatir melanggar aturan akibat tingginya komposisi belanja pegawai dalam APBD. Bahkan, sejumlah daerah mulai mempertimbangkan penghentian PPPK.
Menurut Tito, pemerintah kini menyiapkan solusi melalui perpanjangan masa transisi ketentuan batas 30 persen tersebut lewat pengaturan dalam UU APBN.
“Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” kata Tito.
Tito menambahkan, pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD sehingga kepala daerah tidak perlu merasa khawatir.
“Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan