MATA SULSEL, MAKASSAR – Kasus dugaan kebocoran data visum milik selebgram Makassar, Nira atau NR, kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sempat ramai diperbincangkan di media sosial, kini muncul informasi bahwa penyidik Polda Sulawesi Selatan disebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Informasi itu pertama kali mencuat melalui unggahan ibu korban, Sri Rahayu Usmi, di akun media sosial pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Sulsel yang dinilai telah bekerja menangani perkara hingga memasuki tahap penetapan tersangka.
“Terimakasih kepada bapak Kapolda Sulsel dan jajaran, terkhusus kepada Subdit 5 Unit 1, AKP Lumbrian, AKP M Iqbal, IPDA Wahid, dan BRIGPOL Putra,” tulis Sri Rahayu Usmi.
Ia juga menyebut mantan Kasubdit yang sebelumnya menangani perkara tersebut turut berperan dalam proses pengungkapan kasus.
“Dan juga kepada bapak Kompol Yusriadi Yusuf SIK MH yang sebelumnya menangani kasus ini sampai adanya tersangka,” lanjutnya.
Dalam unggahan yang sama, Sri Rahayu menyebut perkara dugaan penyebaran ilegal akses data visum itu kini telah memasuki proses tahap satu.
“Yang sudah bekerja dengan baik terkait penyebaran ilegal akses, 5 tersangka yang saat ini dalam proses tahap satu,” tulisnya lagi.
Menurut dia, lima orang yang disebut telah berstatus tersangka terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki, masing-masing berinisial AZM, ANF, AAS, NY, dan MW.
Sri Rahayu juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ikut mengawal proses hukum tersebut agar para terduga pelaku segera ditahan.
“Yth bapak Kajati Sulsel beserta jajaran, mohon agar pelaku penyebaran visum RS Bhayangkara segera dijadikan tahanan agar mereka paham bahwa buah dari kerjanya sangat melanggar etika kedokteran,” tulisnya.
Tak hanya itu, ia turut menyampaikan pesan terbuka kepada RS Bhayangkara Makassar terkait dugaan kebocoran dokumen medis tersebut.
Menurutnya, keberadaan tersangka tidak otomatis menghapus tanggung jawab institusi rumah sakit.
“Pesan terbuka buat RS Bhayangkara, kita ketemu untuk kami meminta legal akses terhadap visum yang tersebar. Adanya pelaku bukan berarti tanggung jawab RS Bhayangkara selesai,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait informasi penetapan lima tersangka tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Sementara salah seorang anggota penyidik yang dihubungi melalui sambungan telepon memilih tidak memberikan komentar.
Pihak RS Bhayangkara Makassar juga mengaku belum menerima informasi resmi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.
“Kami belum dapat info,” kata Kepala Humas RS Bhayangkara Makassar, Nizmah, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Sebelumnya, keluarga korban diketahui telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada RS Bhayangkara Makassar, Polda Sulsel, hingga DPR RI.
Surat tersebut berisi permintaan penjelasan perkembangan penanganan perkara sekaligus dorongan agar pihak yang terlibat segera diproses hukum.
Kasus ini sendiri bermula dari beredarnya dokumen visum milik Nira di media sosial. Dokumen tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan mantan suaminya berinisial CD, seorang pengusaha kafe dan restoran di Makassar.
Perkara itu sempat menuai kritik karena dinilai berjalan lambat. Pada Februari 2026 lalu, Nira bersama mahasiswa dan pemerhati kesehatan di Sulawesi Selatan bahkan mendatangi Mapolda Sulsel untuk mendesak percepatan penanganan kasus.
“Saya berdiri di sini bukan karena tidak memiliki kesalahan, namun karena hak-hak kemanusiaan saya telah dicabut. Karena atas aksi confidential yang tersebar luas di publik, bahkan diperjualbelikan seharga kopi yang saya minum sehari-hari,” ujar Nira saat aksi di depan Mapolda Sulsel kala itu.
Kasus dugaan kebocoran data medis ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kerahasiaan informasi pasien yang seharusnya dilindungi. Selain persoalan pidana, kasus tersebut juga memunculkan sorotan terhadap etika profesi dan keamanan akses data medis di fasilitas layanan kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan