Kemen P2MI Fasilitasi Pemulangan Tiga Jenazah PMI dari Taiwan

Kemen-P2MI Fasilitasi Pemulangan Tiga Jenazah PMI dari Taiwan

MATA SULSEL, JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) memfasilitasi pemulangan tiga jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) dari Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Ahad malam.

Ketiga jenazah diberangkatkan dari Taiwan melalui Taoyuan International Airport menggunakan penerbangan Cathay Pacific CX719 dengan transit di Hong Kong sebelum tiba di Indonesia.

Dalam siaran pers Kemen-P2MI di Jakarta, Senin, Direktur Jenderal Pemberdayaan M. Fachri menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan kepada PMI beserta keluarganya, termasuk dalam proses pemulangan jenazah hingga ke daerah asal.

“Mewakili Menteri P2MI Mukhtarudin, saya menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang sedalam dalam nya atas meninggalnya tiga pekerja migran ini. Semoga ketiga almarhum mendapatkan tempat yang layak di sisi-Nya serta diampuni segala dosa-dosanya, Alfatihah”, katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa kementerian bersama BP3MI terkait terus memastikan proses pemulangan jenazah berjalan dengan baik.

Tiga PMI yang dipulangkan tersebut yakni Indah Harini asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang bekerja sebagai caregiver dan meninggal dunia akibat kanker ovarium.

Selain itu, terdapat Candra Ariyanto asal Kabupaten Lampung Tengah yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, serta Muh. Sriadi asal Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yang meninggal di asrama kerjanya.

Menurut Fachri, kementerian turut berkoordinasi dengan BP3MI Banten, Lampung, Jawa Timur, dan NTB guna memastikan keluarga korban memperoleh informasi yang memadai serta bantuan selama proses penjemputan dan pemulangan jenazah.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku supaya mendapatkan pelindungan maksimal selama bekerja di luar negeri,” katanya.

Kemen-P2MI juga memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara cepat dan humanis dengan mengedepankan koordinasi lintas instansi, termasuk bersama Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei dan pemerintah daerah setempat.

Ia kembali menegaskan bahwa negara hadir dalam setiap tahapan pelindungan bagi PMI, termasuk saat menghadapi situasi darurat maupun musibah di luar negeri.

Menurutnya, penguatan tata kelola penempatan secara prosedural menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko yang dihadapi PMI selama bekerja di luar negeri.

“Setiap pekerja migran Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan dan perhatian dari negara. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan seluruh perwakilan dan pemangku kepentingan agar penanganan kasus seperti ini dapat dilakukan secara optimal,” katanya.


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *