MATA SULSEL, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Maret hingga April 2026, Selasa (12/5/2026) pagi. Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Jeneponto mulai pukul 09.30 hingga 10.15 WITA.
Total sebanyak 18 perkara dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 6 perkara tindak pidana narkotika, 4 perkara obat daftar G, dan 8 perkara tindak pidana lainnya yang meliputi asusila, pengancaman, penganiayaan, serta pencurian.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Akhmad Heru Prasetyo, SH, MH memimpin langsung jalannya pemusnahan yang turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Jeneponto, perwakilan Polres Jeneponto, serta para kepala seksi dan jaksa di lingkungan Kejari Jeneponto.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi :
– Sabu dengan berat netto total sekitar 1,18 gram yang dikemas dalam beberapa sachet plastik klip kecil.
– Obat daftar G berlogo “Y” sebanyak 257 butir, terdiri dari 88 butir dalam satu sachet sedang, 100 butir dalam tiga sachet sedang, serta 69 butir yang disimpan dalam bungkus rokok King Garet warna hitam.
– Sejumlah alat bukti pendukung berupa satu batang pireks kaca dan satu buah sendok pipet warna putih.

Sementara untuk perkara tindak pidana umum lainnya, barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
– Sembilan bilah senjata tajam, terdiri dari satu badik berkarat (panjang 30 cm, lebar 2,5 cm), dua bilah parang (panjang 30 cm dan 40 cm), satu bilah parang dengan sarung kayu (panjang 32 cm), satu bilah parang tanpa gagang (panjang 30 cm, lebar 7 cm), satu bilah parang bergagang kayu (panjang sekitar 35 cm), satu pisau dapur stainless steel berlumuran darah (panjang 28 cm, lebar 3 cm), serta satu gagang parang dari kayu.
– Satu buah tang (kunci pipa) merek REG Germany Prohec.
– Dua buah kunci-kunci (kunci inggris) dengan panjang sekitar 15 cm dan 12,5 cm.
– Enam gulungan kabel tower warna hitam.
– Satu buah karung warna putih bercampur biru, merah, dan hijau.
– Sejumlah pakaian berlumuran darah, terdiri dari satu baju daster biru motif segitiga (berlubang di bagian belakang bawah), satu baju hijau bertuliskan MSI AGROCHEMICAL, satu celana panjang biru tua, satu baju dress putih motif merah-hitam, satu baju kaos lengan pendek biru, dua celana pendek biru, satu baju singlet abu-abu, serta satu kemeja batik cream motif hijau dan kuning emas.
Kepala Kejari Jeneponto Akhmad Heru Prasetyo menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah Kabupaten Jeneponto. Seluruh barang bukti telah melalui proses hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari eksekusi putusan pengadilan. Kami pastikan tidak ada satu pun barang bukti yang bisa digunakan kembali untuk kepentingan kejahatan,” ujarnya di sela kegiatan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang bukti narkotika dan obat-obatan menggunakan solar, sedangkan senjata tajam dipotong terlebih dahulu sebelum dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Sisa pembakaran selanjutnya dikubur di lokasi khusus. (*)

Tinggalkan Balasan