MATA SULSEL, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak dengan melakukan pemblokiran serentak rekening wajib pajak di sejumlah bank besar nasional.
Aksi penegakan hukum yang berlangsung pada 28 hingga 29 April 2026 itu menyasar sekitar 2.100 berkas Wajib Pajak (WP) yang rekeningnya tersebar di 16 bank berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penagihan pajak terhadap WP yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan meski telah diberikan Surat Teguran hingga Surat Paksa.
Proses pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan menyampaikan langsung surat permintaan pemblokiran ke kantor pusat masing-masing bank.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra, Nurman Efendi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan perpajakan secara konsisten dan berkeadilan.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa peraturan perpajakan diterapkan secara konsisten. Ini adalah tindak lanjut yang terukur bagi Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan pemberitahuan dan jangka waktu yang telah kami sampaikan,” ujarnya mewakili Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim.
Nurman menegaskan, pemblokiran dilakukan secara sistematis, selektif, dan proporsional berdasarkan data tunggakan pajak yang dimiliki DJP.
“Kami hanya memblokir rekening milik WP yang memang sudah melewati batas waktu pelunasan yang diatur dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini telah melewati tahapan persuasif namun tetap tidak direspons,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan persuasif dan edukasi tetap menjadi prioritas utama DJP sebelum tindakan penagihan dilakukan.
Namun apabila kewajiban perpajakan tetap tidak dipenuhi, maka penegakan hukum harus dijalankan sesuai ketentuan.
“Pendekatan persuasif dan edukasi selalu menjadi prioritas utama kami. Namun, apabila kewajiban belum juga dipenuhi, maka tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan secara sukarela,” jelas Nurman.
Kewenangan DJP dalam meminta bank melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Selain itu, prosedur teknis penagihan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Pemblokiran massal yang dilakukan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Sulselbartra tersebut menjadi bagian dari strategi DJP dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh memenuhi kewajibannya. (*)

Tinggalkan Balasan