MATA SULSEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital melalui pengembangan Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar (LONTARA+).
Kini, platform layanan publik tersebut resmi dapat diakses dalam versi website untuk memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.
Kehadiran versi website ini menjadi langkah baru Pemkot Makassar dalam menghadirkan layanan digital yang lebih inklusif dan mudah diakses tanpa harus mengunduh aplikasi melalui perangkat telepon genggam.
Tim Ahli Pemkot Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana, mengatakan pengembangan akses berbasis website dilakukan sebagai respons atas kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan lebih fleksibel.
“Selama ini LONTARA+ hanya dapat diakses melalui aplikasi yang harus diunduh. Karena itu, kami menghadirkan akses melalui website agar lebih inklusif dan menjangkau lebih banyak pengguna,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, seluruh fitur yang tersedia pada aplikasi mobile juga dapat digunakan melalui website, termasuk layanan pengaduan masyarakat dan akses berbagai layanan publik terintegrasi.
“Hampir tidak ada perbedaan fitur antara aplikasi dan website. Masyarakat tetap bisa mengakses seluruh layanan dan menyampaikan aduan secara langsung,” jelasnya.
Meski demikian, terdapat perbedaan pada sistem notifikasi layanan. Pada aplikasi mobile, pengguna dapat menerima pemberitahuan secara real-time, sedangkan pada versi website pengguna perlu membuka laman untuk melihat pembaruan layanan.
“Keunggulan aplikasi memang pada notifikasi yang bisa langsung diterima. Tapi dari sisi aksesibilitas, website jauh lebih mudah dijangkau oleh semua kalangan,” tambah Andi Gita.
Ia mengungkapkan, layanan website LONTARA+ mulai dapat digunakan sejak pekan ini dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan secara resmi kepada masyarakat luas.
“Ini sudah bisa digunakan sejak minggu ini. Namun memang belum diumumkan secara luas, dan dalam waktu dekat akan kami sosialisasikan secara resmi,” katanya.
Untuk mengakses layanan, masyarakat tetap diwajibkan melakukan login baik melalui aplikasi maupun website. Sistem tersebut diterapkan untuk memastikan validitas data pengguna dan meningkatkan akurasi pelaporan yang masuk ke pemerintah daerah.
“Login tetap diperlukan agar kita dapat mengetahui pengguna yang melakukan pelaporan, sekaligus memastikan data yang masuk valid,” terangnya.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, LONTARA+ dikembangkan sebagai pusat integrasi layanan publik yang sebelumnya tersebar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Platform ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, aduan, hingga mengakses berbagai layanan pemerintahan secara digital dalam satu sistem terintegrasi.
Kini, selain tersedia melalui aplikasi mobile di Play Store, layanan tersebut juga dapat diakses melalui website resmi di lontaraplus.go.id. (*)

Tinggalkan Balasan