MATA SULSEL, MAKASSAR – Banyak pelanggan masih mengira nominal pembelian token listrik sepenuhnya berubah menjadi energi listrik yang bisa digunakan. Padahal, terdapat sejumlah komponen biaya yang ikut memengaruhi jumlah kWh yang diterima pelanggan.
Melalui edukasi kepada masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) mengajak pelanggan lebih memahami pola konsumsi listrik sekaligus mekanisme perhitungan pembayaran listrik, baik prabayar maupun pascabayar.
General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menjelaskan bahwa besaran pembayaran listrik tidak hanya ditentukan oleh tarif dasar listrik, tetapi juga dipengaruhi pola pemakaian energi dan komponen lain yang mengikuti aturan pemerintah daerah.
“Dengan memahami pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan bisa mengatur penggunaan energi lebih efisien dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, tarif listrik rumah tangga sendiri tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, jika terjadi kenaikan pembayaran listrik, umumnya disebabkan meningkatnya konsumsi listrik atau adanya komponen tambahan seperti pajak daerah.
Pada layanan listrik prabayar, misalnya, nominal token yang dibeli pelanggan akan terlebih dahulu dipotong biaya administrasi dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL), sebelum dikonversi menjadi jumlah kWh.
PLN mencontohkan, pelanggan daya 2.200 VA yang membeli token listrik Rp200 ribu di wilayah Makassar tidak langsung memperoleh listrik senilai penuh nominal tersebut.
Setelah dikurangi biaya admin sekitar Rp3 ribu dan PBJT-TL sebesar 10 persen, nilai yang dikonversi menjadi energi listrik tersisa sekitar Rp179 ribu. Dengan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, pelanggan memperoleh sekitar 123,96 kWh energi listrik.
Sementara pada sistem pascabayar, tagihan dihitung berdasarkan jumlah pemakaian listrik yang tercatat pada meter pelanggan, kemudian ditambah komponen seperti PBJT-TL, PPN untuk golongan tertentu, hingga biaya materai.
PLN juga mulai mendorong pelanggan memanfaatkan fitur digital untuk mengontrol penggunaan listrik secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile.
Lewat aplikasi tersebut, pelanggan dapat memantau histori pemakaian listrik, riwayat pembelian token, hingga menggunakan fitur Swacam atau Swadaya Catat Angka Meter bagi pelanggan pascabayar.
Melalui fitur Swacam, pelanggan cukup memotret angka meter pada kWh meter lalu mengirimkannya melalui aplikasi sesuai periode pencatatan. Sistem ini dinilai membantu pelanggan memantau pemakaian listrik secara lebih transparan dan akurat.
PLN berharap pemahaman masyarakat terhadap pola konsumsi listrik dapat mendorong penggunaan energi yang lebih hemat, efisien, dan terkontrol di tengah kebutuhan listrik rumah tangga yang terus meningkat. (*)

Tinggalkan Balasan