Bridging Visa Resmi Berlaku, Imigrasi Bekasi Permudah WNA Urus Izin Tinggal Tanpa Keluar RI

Bridging Visa Resmi Berlaku, Imigrasi Bekasi Permudah WNA Urus Izin Tinggal Tanpa Keluar RI

MATA SULSEL, KOTA BEKASI – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia menghadirkan kemudahan baru bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia melalui kebijakan izin tinggal peralihan atau bridging visa.

Melalui kebijakan ini, pemegang Visa on Arrival (VoA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) kini dapat mengajukan izin tinggal baru tanpa harus keluar dari wilayah Indonesia.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 sebagai bagian dari upaya penyederhanaan layanan keimigrasian bagi warga asing.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan kebijakan bridging visa menjadi bentuk komitmen imigrasi dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat internasional di Indonesia.

“Melalui kebijakan bridging visa, kami berharap pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing dapat berjalan lebih efektif dan efisien tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Anggi.

Menurutnya, penerapan bridging visa diharapkan mampu memberikan kemudahan layanan, efisiensi proses administrasi, sekaligus kepastian hukum bagi WNA yang ingin melanjutkan izin tinggalnya di Indonesia.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan keimigrasian yang semakin berorientasi pada kemudahan pelayanan publik.

Bridging visa sendiri memiliki masa berlaku selama 60 hari dan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring melalui portal resmi e-Visa Direktorat Jenderal Imigrasi di .

Dengan sistem tersebut, proses administrasi diharapkan menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan secara online tanpa harus keluar masuk wilayah Indonesia hanya untuk memperpanjang atau mengubah status izin tinggal. (Dirham)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *