Kejari Bekasi Periksa Pengelola Pasar Bantargebang, Dalami Dugaan Pembangunan MCK

Kejari Bekasi Periksa Pengelola Pasar Bantargebang, Dalami Dugaan Pembangunan MCK

MATA SULSEL, KOTA BEKASIKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mulai mendalami pengelolaan Pasar Bantargebang dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pengelola swasta pasar dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri kewajiban pengelola pasar terhadap Pemerintah Kota Bekasi, termasuk terkait fasilitas yang dibangun di area pasar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pihak pengelola pasar Bantargebang.

“Pemeriksaan pengelola Pasar Bantargebang pasti berkaitan dengan kewajiban pengelola pasar terhadap apa yang dilakukan terhadap fasilitas di pasar,” ujar Ryan, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini juga tengah mendalami dugaan pembangunan fasilitas MCK di kawasan pasar tersebut.

Kejaksaan ingin memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan fasilitas tersebut, apakah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi atau justru menjadi kewajiban pihak pengelola pasar.

“MCK dibangun oleh siapa? Apakah dibangun Pemkot atau pengelola pasar,” katanya.

Ryan menjelaskan, apabila pembangunan fasilitas tersebut memang menjadi tanggung jawab pengelola pasar, maka pengerjaannya seharusnya dilakukan oleh pihak swasta pengelola.

Sementara pemerintah daerah, lanjutnya, hanya memiliki fungsi pengawasan dan pemberian rekomendasi perizinan terhadap kegiatan yang dilakukan pengelola di area pasar.

“Pemkot hanya melakukan semacam pemantauan, melihat prosesnya seperti apa, atau memberikan rekomendasi izin yang dikerjakan pengelola di pasar,” ungkapnya.

Meski demikian, Kejari Kota Bekasi belum membeberkan lebih jauh materi pemeriksaan maupun arah penyidikan yang sedang berjalan.

Ryan menyebut proses pendalaman masih berlangsung dan pihaknya belum dapat menyampaikan detail perkara demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (Dirham)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *