Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Pemkot mulai mengoptimalkan pola pelayanan berbasis “jemput warga” dengan membuka titik-titik layanan hingga ke tingkat kelurahan.
Melalui skema tersebut, masyarakat kini tidak harus selalu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun kantor kecamatan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi.
Layanan seperti perekaman KTP elektronik, pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), kini mulai dapat diakses lebih dekat melalui unit pelayanan di wilayah kelurahan.
Implementasi layanan itu ditinjau langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Unit Pelayanan Kecamatan Biringkanaya yang berada di eks UPTD Pendidikan Kelurahan Daya, Jalan Balang Turungan, Selasa (19/5/2026).
Munafri menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan menjangkau langsung kebutuhan masyarakat.
“Sejak awal komitmen kami memberikan pelayanan terbaik dan mendekatkan pada masyarakat di semua tingkatan Kota Makassar,” ujar Munafri yang akrab disapa Appi.
Menurutnya, selama ini pelayanan yang terpusat di kantor kecamatan membuat sebagian warga harus menempuh jarak cukup jauh hanya untuk mengurus administrasi dasar.
Karena itu, Pemkot Makassar mulai mendorong pola pelayanan yang tersebar di beberapa titik strategis agar lebih mudah dijangkau masyarakat.
“Kalau pelayanan hanya terfokus di satu kantor kecamatan, tentu akses masyarakat menjadi lebih jauh. Dengan adanya unit layanan ini, kita ingin memperpendek jarak dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi,” katanya.
Appi menjelaskan, konsep pelayanan berbasis kedekatan wilayah tersebut ke depan akan terus dikembangkan dengan penambahan jenis layanan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, unit pelayanan di Kecamatan Biringkanaya diproyeksikan mampu menjangkau hingga enam kelurahan di sekitarnya sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien.
“Kalau di sini bisa meng-cover enam kelurahan, tentu ini jauh lebih efektif. Daripada masyarakat harus ke kantor kecamatan yang jaraknya cukup jauh, lebih baik kita hadirkan layanan lebih dekat seperti ini,” ungkapnya.
Meski membuka peluang penerapan konsep serupa di kecamatan lain, Appi menegaskan setiap pengembangan layanan tetap harus melalui perhitungan matang agar tidak membebani anggaran operasional pemerintah.
“Prinsipnya bisa diterapkan di kecamatan lain, tapi tetap harus kita hitung dengan baik. Jangan sampai membuka layanan baru justru menambah beban biaya tanpa dampak signifikan. Yang paling penting adalah manfaat langsung yang dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muhammad Hatim, mengatakan pembukaan unit layanan tambahan di Kecamatan Biringkanaya dilakukan karena wilayah tersebut memiliki jumlah penduduk besar dengan cakupan wilayah yang luas.
Menurutnya, faktor kepadatan penduduk dan jarak tempuh masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam menghadirkan layanan baru di luar kantor kecamatan.
“Layanan ini kita hadirkan untuk memudahkan warga dalam mengakses pelayanan. Kecamatan Biringkanaya ini wilayahnya luas dan penduduknya padat, sehingga kita perlu membagi titik layanan dan menambah fasilitas pelayanan,” ujar Hatim.
Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerataan layanan administrasi kependudukan di Kota Makassar agar pelayanan publik semakin merata, cepat, dan mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan