Kabag Hukum Setda Bekasi Tegas Tak Akan Dampingi Kasus Disdagperin, Hormati Proses Kejari

Kabag Hukum Setda Bekasi Tegas Tak Akan Dampingi Kasus Disdagperin, Hormati Proses Kejari

MATA SULSEL, KOTA BEKASI – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan advokasi terhadap persoalan hukum yang tengah berjalan di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Bayu saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2026), merespons proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait dugaan persoalan dalam proyek pembangunan Pasar Bantargebang.

Sebelumnya, Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengungkapkan bahwa pihak Kejari telah memeriksa sebanyak 14 saksi dari internal Disdagperin.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Kejari disebut mendalami dugaan adanya aliran dana proyek pembangunan Pasar Bantargebang yang masuk ke rekening milik salah satu pejabat di lingkungan Disdagperin, yakni Kepala Bidang Pasar.

Menanggapi hal tersebut, Bayu menegaskan Bagian Hukum Setda Kota Bekasi tidak memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pendampingan hukum terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang sedang menjalani proses penyelidikan atau penyidikan perkara pidana.

“Gak ada advokasi dan gak mau kalau saya! Karena memang gak ada dalam TUSI (Tugas dan Fungsi) kita,” tegas Bayu.

Ia juga memastikan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang sedang berhadapan dengan proses hukum tidak dapat meminta pendapat hukum kepada Bagian Hukum Setda untuk kepentingan perkara yang sedang berjalan.

“Namanya aturan ya harus ditaati, sudah titik,” ujarnya.

Bayu menambahkan, pihaknya tidak akan menghalangi maupun mencampuri proses penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Menurutnya, seluruh proses penyelidikan harus dihormati sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Di luar persoalan tersebut, Bayu mengungkapkan pihaknya justru tengah mendorong langkah preventif melalui rencana kolaborasi bersama Kejari Kota Bekasi dalam bentuk penyuluhan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Kita justru ingin mendorong edukasi dan pencegahan agar ASN memahami potensi pelanggaran hukum sejak awal,” katanya.

Sebagai informasi, Bayu Aji Pramono saat ini masih berstatus sebagai jaksa aktif yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hal tersebut sebelumnya juga ia sampaikan usai mengikuti sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penerapan pidana kerja sosial di Gedung Nonon Sonthanie, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.

“Saya masih aktif jaksa, hanya diperbantukan di sini (Pemerintah Kota Bekasi),” ungkap Bayu. (Dirham)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *