MATA SULSEL, JAKARTA – Amnesty International Indonesia menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta para santri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan dan menilai kasus di Pati dan Bogor sebagai fenomena gunung es yang harus diusut tuntas oleh negara.
“Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara,” ujarnya.
Wirya menegaskan negara harus mengungkap secara terang seluruh kasus kekerasan seksual terhadap santri maupun santriwati di lembaga pendidikan, termasuk pesantren, dengan pendekatan yang berorientasi pada penyintas.
Ia juga menilai pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus secara tegas mengecam kejadian tersebut di ruang publik, sekaligus menyampaikan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap integritas fisik, kehormatan, masa depan, serta kesehatan mental korban.
Dampaknya tidak hanya bersifat fisik dan psikologis, tetapi juga sosial, termasuk stigma dan diskriminasi yang sering memperburuk kondisi korban.
“Kegagalan mencegah dan merespons kasus-kasus ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan berasrama,” kata Wirya.
Amnesty juga menyoroti lambannya respons aparat dalam penanganan kasus di Pati. Wirya menyayangkan tersangka baru ditangkap dua tahun setelah laporan awal disampaikan oleh korban.
“Kami sangat menyesalkan lambannya respons aparat dalam kasus di Pati. Penundaan ini berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan,” ujarnya.
Ia menekankan penegakan hukum harus bebas dari bias, berpihak pada korban, serta dilakukan secara cepat, profesional, dan sensitif.
Selain itu, kepolisian diminta mengedepankan pendekatan berperspektif penyintas dalam seluruh tahapan penanganan perkara, termasuk mencegah terjadinya retraumatisasi terhadap korban.
Menurut Wirya, hal tersebut mencakup pemeriksaan yang sensitif gender, perlindungan privasi korban, serta dukungan memadai selama proses hukum berlangsung.
“Negara juga wajib menjamin akses korban terhadap layanan pemulihan yang komprehensif dan tanpa biaya, termasuk layanan medis, dukungan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan,” katanya.
Ia menambahkan pemulihan korban tidak boleh dipandang sebagai aspek tambahan, melainkan bagian penting dari keadilan.
Wirya juga menilai kasus di Bogor menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku di lingkungan pendidikan.
Kondisi tersebut, menurutnya, menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan berbasis asrama.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta telah meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB.
Karena itu, negara harus memastikan akuntabilitas tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup pembenahan sistem agar kejahatan serupa tidak terulang.
“Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita,” ujarnya.
Latar Belakang
Laporan media menyebut bahwa aparat Polda Jawa Tengah di Kabupaten Wonogiri pada Kamis 7 Mei 2026 berhasil menangkap AS (52), seorang pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
Kasus dugaan kekerasan seksual itu pertama kali dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati pada 2024 oleh delapan santriwati dengan rentang usia 12 hingga 16 tahun.
Namun, tindak lanjut dari proses tersebut, seperti olah tempat kejadian perkara maupun gelar perkara tak kunjung dilakukan walau polisi saat itu sudah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Seorang kuasa hukum para korban mengungkapkan kepada media bahwa jumlah korban mencapai 50 orang, yang saat itu rata-rata masih duduk di bangku SMP.
Namun Polresta Pati belum bisa memastikan jumlah korban, sehingga membuka posko aduan untuk menerima laporan dari para korban.
Sebagai tersangka, AS dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) UU TPKS subsider Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan aparat Polres Bogor tengah menyelidiki informasi viral di media sosial yang menyebut 17 santri diduga menjadi korban pencabulan oleh pengajar suatu pesantren di Ciawi, Kabupaten Bogor.
Namun per Kamis 7 Mei kemarin Polres Bogor menyatakan baru menerima laporan dari tiga korban, yang semuanya remaja belasan tahun kelas 8-9 SMP dan peristiwa diduga terjadi pada 2025.
Polres Bogor menyatakan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lain untuk membuat laporan atas kasus yang sama.

Tinggalkan Balasan