BPOM Uji 4.958 Sampel Takjil, 98% Penuhi Syarat

Aturan PerBPOM 5/2026, Taruna Ikrar: Tindak Tegas Ritel Jual Obat Tak Sesuai Ketentuan

MATA SULSEL, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.

Regulasi yang diundangkan pada 6 April 2026 tersebut menjadi payung hukum baru dalam pengawasan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di toko obat, hypermarket, supermarket, hingga minimarket.

Penerbitan PerBPOM 5/2026 merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ketentuan mengenai penyerahan sediaan farmasi berupa obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain diatur melalui Peraturan Menteri serta Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pengawasan obat dan makanan sesuai kewenangannya.

Sebelumnya, ketentuan mengenai sumber pengadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Perizinan Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.

Aturan tersebut juga mengatur keberadaan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang bertanggung jawab di hypermarket, supermarket, dan minimarket.

Selain itu, mekanisme pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di hypermarket, supermarket, dan minimarket.

Keputusan tersebut memberikan panduan teknis mengenai alur penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas, termasuk mengatur peran apoteker sebagai penanggung jawab distribusi obat di pusat distribusi atau distribution center.

Aturan itu juga mengatur tenaga vokasi farmasi sebagai penanggung jawab toko obat, serta tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan di hypermarket, supermarket, dan minimarket.

Untuk memastikan obat bebas dan obat bebas terbatas yang dikelola di fasilitas tersebut tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu, BPOM kemudian menerbitkan PerBPOM 5/2026 yang sekaligus menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.

Dalam aturan sebelumnya, pengawasan hanya mencakup fasilitas pelayanan kefarmasian dan belum mengatur pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, maupun minimarket.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa sebelum aturan baru diterbitkan, pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket masih berada pada area abu-abu atau grey area karena belum memiliki regulasi yang jelas.

Akibatnya, pengawasan terhadap pengelolaan obat di fasilitas tersebut belum memiliki mekanisme penegakan hukum maupun sanksi administratif yang tegas.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pengelolaan obat di sarana ini tidak disertai dengan personel penanggung jawab,” terang Taruna Ikrar.

Melalui PerBPOM 5/2026, BPOM kini memiliki kewenangan melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas lain yang melakukan pengelolaan obat.

Pengawasan tersebut mencakup mekanisme pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas oleh hypermarket, supermarket, dan minimarket.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur pihak yang bertanggung jawab memastikan pengelolaan obat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Tidak hanya itu, PerBPOM 5/2026 ini mengatur penetapan sanksi administratif sebagai bentuk law enforcement saat terjadi pelanggaran. BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” tegasnya lagi.

BPOM menilai penerbitan aturan tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam mengisi kekosongan regulasi terkait pengawasan pengelolaan obat di fasilitas lain di luar apotek dan fasilitas kefarmasian.

Dengan demikian, penyerahan obat tanpa resep di toko obat maupun hypermarket, supermarket, dan minimarket kini telah memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

BPOM juga menegaskan penerapan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih besar kepada masyarakat dari risiko obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Ke depan, BPOM menyatakan akan terus memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat yang aman dan sesuai ketentuan. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *