Ilustrasi Jemaah Haji

Dana Haji Dikelola Secara Syariah, BPKH Tegaskan Tak Ada Skema Ponzi

MATA SULSEL, SEMARANG – Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep Riana Jayaprawira menegaskan pengelolaan dana haji dilakukan secara syariah dan tidak menggunakan skema ponzi.

“Ponzi itu misalnya ada orang daftar haji atau umrah, uangnya enggak tahu dipakai apa, habis, lalu cari lagi pendaftar baru,” jelasnya, dalam acara BPKH Connect di Semarang, dikutip dari Republika, Rabu (20/5/2026).

Menurut Acep, dana setoran calon jamaah haji tidak pernah digunakan untuk memberangkatkan jamaah lain. Ia memastikan biaya keberangkatan jamaah berasal dari dana masing-masing.

“BPKH tidak pernah memberangkatkan orang menggunakan uang jamaah lain. Yang dipakai untuk berangkat itu uang dia sendiri,” ujarnya

Saat ini, dana kelolaan BPKH mencapai sekitar Rp183 triliun yang ditempatkan di bank syariah dan berbagai instrumen investasi berbasis syariah seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), emas, dan investasi langsung.

Acep mengatakan, nilai manfaat pengelolaan dana haji juga digunakan untuk membantu subsidi biaya haji agar masyarakat ekonomi menengah ke bawah tetap bisa menunaikan ibadah haji.

“Kalau tak ada subsidi seperti dulu mungkin hanya orang kaya saja yang bisa berangkat haji,” katanya.


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *