MATA SULSEL, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) belakangan menjadi sorotan setelah muncul anggapan bahwa lembaga tersebut melemahkan peran apoteker dengan mengizinkan distribusi obat di minimarket, hypermarket, dan supermarket yang hanya diawasi tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Pandangan tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026) tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, yang resmi diundangkan pada 6 April 2026.
Namun, BPOM RI menegaskan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran apoteker. BPOM menjelaskan bahwa PerBPOM 5/2026 merupakan turunan dari Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pasal 417 tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai penyerahan sediaan farmasi berupa obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan kewenangannya,” sorot BPOM.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Perizinan Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan juga mengatur bahwa tenaga pendukung atau penunjang kesehatan menjadi penanggung jawab di hypermarket, supermarket, dan minimarket sesuai ketentuan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Ketentuan teknis tersebut turut diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket.
Aturan itu memuat panduan terkait alur penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas, termasuk pembagian peran tenaga kesehatan dalam distribusi obat.
Dalam aturan tersebut, apoteker ditetapkan sebagai penanggung jawab distribusi obat di pusat distribusi atau distribution center. Sementara itu, tenaga vokasi farmasi bertanggung jawab di toko obat, sedangkan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan bertugas di hypermarket, supermarket, dan minimarket.
BPOM kembali menegaskan bahwa keberadaan tenaga pendukung bukan untuk menggantikan peran apoteker, melainkan memastikan pengelolaan obat di ritel modern tetap berada dalam pengawasan dengan penanggung jawab yang jelas.
Untuk menjamin obat bebas dan obat bebas terbatas yang dikelola hypermarket, supermarket, dan minimarket tetap memenuhi syarat keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu, BPOM kemudian menerbitkan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026.
Peraturan tersebut sekaligus menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang sebelumnya hanya mengatur pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian.

Tinggalkan Balasan