MATA SULSEL, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua aturan baru yang memperketat tata kelola dan kapasitas permodalan pelaku industri pasar modal sebagai langkah memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan nasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menyebutkan bahwa dua aturan tersebut yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.
“Kebijakan ini diterbitkan seiring meningkatnya kompleksitas produk keuangan, perkembangan digitalisasi industri, hingga tingginya eksposur risiko dan interkoneksi antar pelaku jasa keuangan,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2026).
Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mulai mengelompokkan Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas usaha dan kekuatan modal ke dalam tiga kategori, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
PEKU 1 hanya difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas. Sementara PEKU 2 dapat menjalankan aktivitas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE) dalam skala terbatas.
Adapun PEKU 3 diberikan ruang usaha lebih luas, termasuk pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.
Tak hanya mengatur klasifikasi usaha, OJK juga menaikkan ketentuan modal minimum perusahaan efek secara signifikan.
Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan Rp1 miliar dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp500 juta.
Sementara PEKU 2 wajib memiliki modal disetor Rp55 miliar dan MKBD minimum Rp50 miliar. Sedangkan PEKU 3 diwajibkan memiliki modal disetor Rp110 miliar dengan MKBD minimal Rp100 miliar.
Selain penguatan modal, aturan baru ini juga mempertegas penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, hingga kewajiban fungsi riset sesuai kompleksitas usaha masing-masing perusahaan efek.
Di sisi lain, melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK turut merombak aturan industri pengelolaan investasi dengan membagi Manajer Investasi ke dalam dua kelompok usaha, yakni MIKU 1 dan MIKU 2.
MIKU 1 hanya diperbolehkan mengelola produk investasi tertentu dengan cakupan terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan modal minimum untuk manajer investasi juga diperbesar. MIKU 1 diwajibkan memiliki modal disetor Rp25 miliar dengan MKBD minimal Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dana kelolaan.
Sementara MIKU 2 wajib memiliki modal disetor Rp50 miliar dengan MKBD minimal Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dana kelolaan.
Tidak hanya itu, OJK juga menetapkan kewajiban minimum dana kelolaan sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun bagi MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu setelah memperoleh izin usaha.
Melalui dua aturan baru ini, OJK berharap industri pasar modal Indonesia mampu tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, dan kompetitif sekaligus meningkatkan perlindungan investor dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. (*)

Tinggalkan Balasan