MATA SULSEL, JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa implementasi BUMN Ekspor yang dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan dimulai pada 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis, termasuk komoditas seperti kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloys.
“Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi dari dua hal, yaitu pelaksanaan Devisa Hasil Ekspor yang berlangsung 1 Juni besok, dan juga pelaksanaan dari ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy yang dilaksanakan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia,” kata Airlangga usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (21/5/2026).
Ia menyampaikan bahwa berbagai instrumen regulasi, mulai dari Permendag, peraturan Bank Indonesia (BI), hingga aturan dari Menteri Keuangan juga tengah disiapkan dan ditargetkan rampung pada 1 Juni.
Airlangga menambahkan, pada Kamis (21/5/2026) sore, pemerintah juga melakukan sosialisasi bersama berbagai asosiasi terkait pembentukan perusahaan BUMN ekspor beserta implementasinya.
Selain itu, Airlangga menyebut pertemuan dengan Presiden Prabowo tersebut juga membahas paket kebijakan terkait ekonomi Indonesia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.
Melalui aturan tersebut, ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN khusus ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Menurut Prabowo, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita,” ujarnya.
PT DSI menjadi BUMN khusus tersebut. Pada tahap awal, komoditas yang diekspor meliputi kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferroalloys).
PT DSI tidak akan langsung menjadi eksportir tunggal. Implementasi dilakukan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebagai masa transisi pengalihan ekspor yang berlangsung pada 1 Juni–31 Agustus 2026, serta Tahap II sebagai implementasi penuh yang dimulai 1 September 2026.

Tinggalkan Balasan