Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita

Amnesty: Pelarangan Film “Pesta Babi” Bungkam Suara Kritis Tentang Papua

MATA SULSEL, JAKARTA – Amnesty International Indonesia mengecam rangkaian aksi intimidasi dan pembubaran acara nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia sepanjang April hingga Mei 2026.

Direktur Eksekutif Usman Hamid menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang antikritik dan upaya membungkam suara kritis terkait situasi hak asasi manusia di Papua.

“Rangkaian pelarangan dan pembubaran film Pesta Babi di beberapa wilayah di Indonesia tidak hanya menunjukkan sikap pemerintah yang antikritik namun juga memperlihatkan upaya negara untuk menutupi segala informasi alternatif yang mengungkap tabir pelanggaran sistematis terhadap hak asasi manusia dan lingkungan di Papua. Ini jelas merupakan pembungkaman serta pemberangusan suara kritis tentang Papua yang disampaikan melalui film Pesta Babi,” kata Usman dalam keterangannya.

Ia menyebut film dokumenter merupakan medium efektif untuk menyampaikan kampanye hak asasi manusia dan isu perlindungan lingkungan kepada publik. Namun, menurutnya, pemerintah justru membatasi ruang diskusi terkait Papua.

“Film dokumenter adalah medium yang efektif untuk menyampaikan secara luas ke publik kampanye hak asasi manusia maupun upaya perlindungan lingkungan. Dan nampaknya pemerintah tidak ingin ini terjadi. Sikap ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang membatasi akses bagi wartawan asing maupun pemantau hak asasi manusia di Papua,” ujarnya.

Usman juga menyoroti puluhan kasus intimidasi terhadap pemutaran film tersebut di berbagai daerah. Menurutnya, tindakan aparat dan sejumlah pihak menunjukkan kegagalan negara melindungi kebebasan berekspresi dan berkumpul.

“Dari puluhan kasus intimidasi terkait film Pesta Babi yang terjadi di berbagai wilayah dari April hingga Mei 2026, termasuk insiden terbaru di Bekasi dan Bogor dalam beberapa hari terakhir, membuktikan negara secara terang-terangan menunjukkan kegagalannya dalam melindungi hak akan kebebasan bereskpresi dan berkumpul anggota masyarakat,” katanya.

Ia menilai bentuk intimidasi yang terjadi, mulai dari pengawasan intelijen hingga pembubaran paksa, memperlihatkan ruang kebudayaan dan pengetahuan sedang dibatasi.

“Bentuk intimidasi yang mencakup pengawasan intelijen, teror terhadap penyelenggara, hingga pembubaran paksa membuktikan bahwa ruang-ruang kebudayaan dan pengetahuan sedang dikepung oleh ketakutan dan pembungkaman. Sungguh ironis jika negara takut pada film dokumenter,” ucapnya.

Amnesty juga mengkritik alasan pemerintah dan aparat terkait pembubaran sejumlah acara nobar. Usman menegaskan dalih administratif maupun keamanan wilayah tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hak asasi manusia.

“Apapun dalih yang digunakan rezim ini, baik klaim Menko Yusril Ihza Mahendra mengenai sebatas ‘persoalan administratif’ maupun dalih ‘keamanan wilayah’ dari KSAD Maruli Simanjuntak, tindakan ini tidak pernah bisa dibenarkan dalam perspektif hak asasi manusia,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pembungkaman tersebut merampas hak publik untuk memperoleh informasi mengenai situasi di Papua, termasuk dugaan kejahatan lingkungan dan perampasan tanah adat di balik Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan.

“Lewat film dokumenter ini, masyarakat luas berhak mengetahui kebenaran terkait kejahatan lingkungan dan perampasan tanah adat yang bersembunyi di balik tameng Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan,” katanya.

Usman juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam pembubaran acara yang dinilai bertentangan dengan kewenangan militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

“Ironisnya, aparat keamanan justru melampaui kewenangannya. Keterlibatan TNI dalam pembubaran acara jelas bertentangan dengan UU TNI, yang secara gamblang membatasi fungsi militer pada ranah pertahanan negara, bukan sebagai penjaga ketertiban sipil,” ujarnya.

Ia menegaskan tugas aparat seharusnya menjamin keamanan jalannya diskusi damai, bukan justru membubarkannya. Amnesty pun mendesak pemerintah, aparat keamanan, hingga pihak kampus menghentikan segala bentuk sensor dan intimidasi terhadap ruang berekspresi.

“Segala bentuk sensor, pengawasan berlebihan, dan pembubaran paksa harus dihentikan. Oleh karena itu kami mendesak pemerintah, aparat pertahanan dan keamanan hingga pimpinan kampus untuk menjamin penuh kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak atas informasi melalui karya seni budaya sebagaimana diatur dalam konstitusi,” kata Usman.

Latar Belakang

Sebelumnya, aksi intimidasi terhadap pemutaran film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita masih terus terjadi di sejumlah daerah. Kasus terbaru dilaporkan terjadi di Kota Bekasi pada 19 Mei 2026 dan di Kabupaten Bogor pada 17 Mei 2026.

Berdasarkan data rumah produksi Watchdoc yang dilansir YLBHI pada 10 Mei 2026, sedikitnya terjadi 21 kasus intimidasi serius sejak 9 April 2026. Bentuk intimidasi meliputi tekanan pembatalan acara, pengawasan intelijen, permintaan identitas penyelenggara secara paksa, hingga pembubaran kegiatan.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra pada 14 Mei 2026 menyatakan pemerintah tidak melarang pemutaran film tersebut dan menyebut pembatalan yang terjadi hanya terkait “persoalan administratif”.

Adapun Maruli Simanjuntak pada 19 Mei 2026 menyebut pembubaran kegiatan bukan instruksi langsung TNI, melainkan permintaan pemerintah daerah setempat demi “keamanan wilayah”.


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *