Asesor Unhas “Naik Kelas”, LSP Genjot Standar Sertifikasi Kompetensi Nasional

Asesor Unhas “Naik Kelas”, LSP Genjot Standar Sertifikasi Kompetensi Nasional

MATA SULSEL, MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) terus memperkuat kualitas sertifikasi kompetensi melalui pembaruan kapasitas para asesor.

Langkah itu diwujudkan lewat Workshop Kaji Ulang Materi Uji Kompetensi (MUK) Batch II Tahun 2026 yang digelar Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Unhas selama dua hari, Jumat-Sabtu (22–23 Mei 2026).

Workshop tersebut tak sekadar menjadi agenda rutin pelatihan, tetapi juga forum strategis untuk mengevaluasi kualitas perangkat asesmen agar tetap selaras dengan standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.

Puluhan asesor mendapatkan pendampingan langsung dari master asesor yang ditugaskan BNSP guna memperkuat pemahaman dalam penyusunan hingga validasi Materi Uji Kompetensi.

Kepala Pusat Sertifikasi Profesi/LSP Unhas, Ir. Mukti Ali, Ph.D mengatakan pembaruan kompetensi asesor menjadi hal wajib dalam menjaga mutu sertifikasi profesi.

“BNSP mengatur bahwa asesor harus terus melakukan pembaruan kompetensi. Karena itu, melalui kegiatan ini para asesor dibimbing kembali untuk memahami tugasnya sekaligus menyusun Materi Uji Kompetensi yang sesuai standar,” ujarnya.

Menurut Mukti Ali, asesor tidak cukup hanya memahami mekanisme asesmen, tetapi juga dituntut mampu menghadirkan perangkat uji kompetensi yang relevan, adaptif, dan objektif sesuai karakter peserta sertifikasi.

Ia menjelaskan setiap asesor idealnya memiliki minimal satu Materi Uji Kompetensi yang dapat digunakan dalam proses asesmen sehingga metode pengujian tidak dilakukan secara seragam terhadap seluruh peserta.

“Setiap asesi memiliki karakter dan konteks kompetensi yang berbeda. Karena itu, perangkat asesmennya juga harus terus diperbarui agar proses sertifikasi lebih objektif dan terukur,” tambahnya.

Selain menjadi sarana peningkatan kapasitas, workshop tersebut juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan syarat perpanjangan lisensi asesor.

Dalam ketentuan BNSP, asesor diwajibkan memiliki pengalaman minimal dua kali merencanakan asesmen serta dua kali terlibat dalam proses validasi asesmen atau Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen (MKVA).

Saat ini, LSP Unhas tercatat memiliki 65 skema sertifikasi dengan 55 skema aktif yang telah berjalan di berbagai bidang kompetensi. Sementara 10 skema lainnya masih dalam tahap penyesuaian dan pengurusan izin pada sektor terkait.

Adapun jumlah asesor kompetensi yang dimiliki LSP Unhas mencapai 211 orang.

Melalui workshop tersebut, LSP Unhas menargetkan seluruh asesor mampu menghasilkan perangkat Materi Uji Kompetensi yang siap digunakan dalam proses asesmen dan sesuai dengan standar nasional.

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan lulusan tidak hanya memiliki ijazah akademik, tetapi juga pengakuan kompetensi profesional yang mampu bersaing di dunia kerja. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *