MATA SULSEL, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali membongkar dugaan praktik penipuan digital yang menggunakan modus investasi hingga kerja online berkedok perusahaan asing.
Tiga entitas yang dihentikan kegiatannya yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai karena diduga menjalankan aktivitas ilegal dengan pola member get member, deposit dana, hingga janji keuntungan harian yang tidak wajar.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan ketiga entitas tersebut terindikasi melakukan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin serta tidak memiliki legalitas sistem elektronik di Indonesia.
“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026).
Modus Kerja Online hingga Investasi Kripto
Dalam hasil penelusuran Satgas PASTI, Appeninc diduga menyalahgunakan nama perusahaan luar negeri Appen Inc yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat.
Platform tersebut disebut menjalankan skema penipuan melalui aplikasi pengerjaan tugas menebak gambar dengan iming-iming penghasilan harian bagi anggota yang menyetor dana dan merekrut anggota baru.
Sementara VID diduga mencatut nama Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan asal Inggris.
VID menjalankan modus serupa melalui aplikasi menonton iklan dan pembiayaan proyek fiktif dengan sistem bonus berjenjang.
“Appen Inc maupun Video Media Company Limited diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi,” jelas Hudiyanto.
Selain dua platform tersebut, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas Sensenowai yang diduga menjalankan investasi kripto ilegal melalui layanan copy trading di aplikasi Wapex.
Dalam praktiknya, anggota diwajibkan melakukan deposit dan perekrutan member baru untuk memperoleh keuntungan harian serta bonus tambahan.
Legalitas Bermasalah
Berdasarkan hasil klarifikasi, ketiga entitas tersebut diketahui tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Aktivitas usaha yang dijalankan juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Satgas PASTI menyebut pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.
Imbauan untuk Masyarakat
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun pekerjaan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Terutama jika menggunakan nama perusahaan asing terkenal tanpa kejelasan izin operasional di Indonesia.
Masyarakat juga diimbau memeriksa legalitas platform sebelum melakukan transaksi atau penyetoran dana.
Laporan terkait dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui situs resmi OJK di atau melalui layanan Kontak OJK 157.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*)

Tinggalkan Balasan