Ilustrasi Logo Majelis Ulama Indonesia

Prabowo Beli Sapi Pakai APBN, MUI: Secara Syar’i Tidak Masalah

MATA SULSEL, JAKARTA – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bermasalah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas.

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal (tidak bermasalah),” katanya dikutip dari laman MUI, Rabu (27/5/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban dinilai sah secara syar’i karena manfaatnya kembali kepada kepentingan masyarakat luas.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menuturkan bahwa praktik pengadaan hewan kurban oleh kepala negara melalui kas negara memiliki dasar fikih yang kuat.

“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelasnya.

Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan modern, APBN dapat diposisikan sebagai bentuk Baitul Mal masa kini. Karena itu, kurban yang dilakukan presiden melalui anggaran negara pada hakikatnya merupakan kurban atas nama negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan bahwa 1.098 ekor sapi kurban yang akan dibagikan Presiden Prabowo pada Iduladha 2026 dibeli menggunakan dana APBN melalui skema bantuan presiden.

“Jadi sumber anggarannya dari APBN ya melalui anggaran Bantuan Presiden, Bantuan Kemasyarakatan Presiden,” kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/5/2026).

Ia menambahkan, sebanyak 1.098 ekor sapi tersebut berasal dari peternak lokal dan akan didistribusikan ke seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *