Tahan Bunga Penjaminan 3,50 Persen, LPS Pastikan 666 Juta Rekening Dijamin Penuh

Tahan Bunga Penjaminan 3,50 Persen, LPS Pastikan 666 Juta Rekening Dijamin Penuh

MATA SULSEL, MAKASSAR – Di tengah dinamika suku bunga dan ketidakpastian ekonomi global, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan perlindungan dana masyarakat di perbankan tetap terjaga.

LPS memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan hingga September 2026. Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kondisi likuiditas dan kesehatan industri perbankan nasional masih berada dalam kondisi yang kuat.

Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengatakan TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen, serta simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00 persen.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.

“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi yang ada, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” ujar Damaiyanti.

Menurutnya, keputusan mempertahankan TBP didasarkan pada sejumlah indikator positif. Di antaranya perkembangan suku bunga simpanan yang masih relatif stabil, penghimpunan dana masyarakat yang terus tumbuh, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat.

LPS juga menilai tingkat perlindungan simpanan nasabah masih berada jauh di atas amanat undang-undang.

Data per April 2026 menunjukkan sebanyak 666,72 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar dijamin penuh oleh LPS. Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening perbankan nasional.

Sementara itu, pada sektor BPR dan BPRS, sebanyak 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening nasabah juga berada dalam cakupan penjaminan penuh.

“Cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank,” kata Damaiyanti.

Di sisi lain, LPS mencatat kinerja industri perbankan masih menunjukkan tren pertumbuhan yang solid. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen (yoy).

Pertumbuhan dana masyarakat tersebut bahkan didorong oleh kenaikan simpanan dalam mata uang rupiah yang lebih tinggi dibandingkan simpanan valuta asing.

Kondisi tersebut, lanjut Damaiyanti, ditopang oleh permodalan perbankan yang kuat, tingkat profitabilitas yang terjaga, serta likuiditas yang masih memadai sehingga mampu menjadi bantalan menghadapi berbagai risiko ekonomi ke depan.

“Perkembangan kinerja intermediasi yang positif didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi,” ujarnya.

Meski demikian, LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap Tingkat Bunga Penjaminan agar tetap sejalan dengan perkembangan ekonomi, industri perbankan, dan pasar keuangan nasional.

LPS juga kembali mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan penjaminan simpanan yang berlaku. Sesuai aturan, simpanan nasabah akan dijamin sepanjang memenuhi tiga syarat utama atau dikenal dengan prinsip 3T.

Ketiga syarat tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.

Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.

“LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, perbankan juga perlu aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan kepada nasabah,” pungkas Damaiyanti. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *