Komisi IX DPR Serap Aspirasi di Sulteng, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Lokal

Komisi IX DPR Serap Aspirasi di Sulteng, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Lokal

MATA SULSEL, PALU – Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan daya saing sumber daya manusia lokal di daerah-daerah yang tengah mengalami pertumbuhan industri pesat.

Hal itu mengemuka dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di Sulawesi Tengah, Selasa (2/6/2026).

Kunjungan yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja, akademisi hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Pertemuan itu menjadi wadah penyerapan aspirasi daerah sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkapkan, tingginya arus investasi yang masuk ke daerahnya belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun optimalisasi tenaga kerja lokal.

Saat ini, Sulawesi Tengah menjadi salah satu pusat pertumbuhan industri nasional dengan sedikitnya tujuh kawasan industri yang menyerap sekitar 300 ribu pekerja. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai 8,9 persen masih menyisakan sejumlah tantangan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian.

“Kami berharap revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, memperkuat perlindungan pekerja, serta memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan yang lebih luas dalam pembangunan industri,” ujar Anwar Hafid.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) berstandar internasional, serta keterlibatan aktif dunia usaha dalam menyiapkan tenaga kerja lokal yang sesuai kebutuhan industri.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mientje Wattu, menilai revisi regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab tantangan perlindungan pekerja di tengah pertumbuhan investasi yang semakin agresif.

Menurutnya, pembangunan industri tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan sistem perlindungan tenaga kerja yang komprehensif.

“Pertumbuhan investasi dan industri harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas perlindungan tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan mendukung setiap upaya penguatan regulasi yang menjamin pekerja memperoleh perlindungan menyeluruh, baik dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, maupun jaminan hari tua,” kata Mientje.

Ia menambahkan, penguatan kompetensi tenaga kerja lokal juga menjadi faktor penting agar manfaat investasi dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat daerah.

“Kami juga mendorong agar penguatan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja lokal menjadi perhatian utama. Ketika tenaga kerja lokal memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka manfaat investasi akan semakin dirasakan oleh masyarakat daerah,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Mientje, siap mendukung pemerintah pusat maupun daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, serta memperkuat literasi jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja rentan dan sektor informal yang masih mendominasi struktur ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah.

Sementara itu, tim Komisi IX DPR RI menegaskan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi DPR untuk menghimpun masukan langsung dari daerah sebelum RUU Ketenagakerjaan disahkan.

“Kehadiran kami di Sulawesi Tengah lebih banyak untuk mendengarkan berbagai masukan dan persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di lapangan sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia kerja,” ujar perwakilan Komisi IX DPR RI.

Komisi IX juga mengapresiasi capaian Sulawesi Tengah di sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja di provinsi tersebut mencapai sekitar 1,6 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,95 persen, lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.

Melalui penyerapan aspirasi ini, berbagai masukan terkait perlindungan pekerja, penguatan tenaga kerja lokal, serta perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat terakomodasi dalam revisi regulasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja masa depan. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *