Terkuak! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Diduga Dirancang Mantan Istri Sejak 2025

Terkuak! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Diduga Dirancang Mantan Istri Sejak 2025

MATA SULSEL, KABUPATEN BEKASI – Misteri tewasnya warga negara Korea Selatan berinisial BS di Kabupaten Bekasi akhirnya terungkap. Polisi mengungkap kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana yang diduga telah disusun selama berbulan-bulan dengan melibatkan mantan istri korban sebagai otak pelaku.

Kasus itu berhasil dibongkar Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun Selatan melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga penerapan metode Scientific Crime Investigation.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026), menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Kasus bermula saat anak korban berinisial QAS pulang ke rumah dan mendapati suasana kediaman dalam kondisi tidak biasa.

Setelah beberapa kali memanggil ayahnya tanpa jawaban, ia menemukan korban tergeletak telungkup bersimbah darah di area ruang makan.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai bukti di lokasi kejadian. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, melakukan identifikasi sidik jari, hingga pemeriksaan laboratorium forensik.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka, yakni SJ dan HW. Polisi mengungkap SJ merupakan mantan istri korban yang diduga berperan sebagai perencana sekaligus pihak yang memerintahkan pembunuhan.

Dari hasil pemeriksaan, SJ disebut memiliki konflik berkepanjangan dengan korban terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta, dan nafkah anak. Penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp139 juta yang diberikan secara bertahap kepada HW untuk melaksanakan aksi pembunuhan tersebut.

Sementara itu, HW yang diduga bertindak sebagai eksekutor ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi. Dalam pemeriksaan, HW mengakui melakukan pembunuhan atas perintah SJ.

Polisi mengungkap rencana pembunuhan itu telah disusun sejak akhir 2025. Sebelum beraksi, HW beberapa kali memantau aktivitas korban dan menerima sejumlah uang sebagai imbalan.

Pada hari kejadian, HW mendatangi rumah korban dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan yang telah dipersiapkan untuk menyamarkan identitasnya. Saat berada di dalam rumah, korban sempat mengetahui keberadaan pelaku.

Namun, dalam waktu singkat HW langsung menyerang korban dengan menusukkan pisau berulang kali ke bagian perut sebelah kiri. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban berupa laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM. Berdasarkan hasil penyidikan, kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ.

Untuk menghilangkan jejak, laptop dan DVR CCTV dibuang ke aliran Sungai Kalimalang. Pelaku juga membakar pakaian serta perlengkapan yang digunakan saat menjalankan aksinya.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban. Adapun tersangka HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, hingga kendaraan yang digunakan dalam rangkaian perencanaan dan pelaksanaan kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *