MATA SULSEL, JENEPONTO – Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan pungli dalam pengadaan baju batik di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jeneponto, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kemenag Jeneponto, Hj. Salma, memberikan klarifikasi resmi.
Dalam pernyataannya, Hj. Salma menegaskan bahwa pengadaan baju batik yang dikelola oleh Kantor Koperasi Kemenag Jeneponto tidak mengandung unsur pemaksaan. “Pengadaan baju batik ini bersifat sukarela dan tidak diwajibkan bagi seluruh pegawai dan guru di lingkungan Kemenag Jeneponto. Harganya itu Rp250 ribu. Tidak ada tekanan atau kewajiban dalam partisipasinya, apalagi pak Kandep dalam kegiatan tidak terlibat apalagi mengarahkan” ujar Hj. Salma, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa inisiatif ini murni merupakan saran atau himbauan agar tercipta keseragaman pakaian batik yang bermotif lokal di kalangan ASN dan tenaga pendidik. “Tujuannya adalah untuk memperkuat identitas dan kebersamaan, bukan untuk membebani. Jika ada yang tidak ingin berpartisipasi, itu tidak menjadi masalah,” tambahnya.
Hj. Salma juga memastikan bahwa mekanisme pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui koperasi, sehingga tidak ada praktik pungutan liar yang merugikan pegawai. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang keliru di masyarakat.
Kemenag Jeneponto berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan pelayanan yang bersih dari praktik pungli. Bagi pegawai yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi pihak koperasi atau bagian TU Kemenag Jeneponto. (*)

Tinggalkan Balasan