IMG 20260603 WA0014

Kantah Jeneponto Laksanakan Pengukuran Empat Titik Tanah Wakaf di Bangkala Barat

MATA SULSEL, JENEPONTO – Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan pengukuran terhadap empat titik tanah wakaf yang berada di wilayah Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Rabu (3/6/2026).

Empat lokasi tanah wakaf yang dilakukan pengukuran tersebut meliputi Masjid Nurul Jihad, Masjid Nurul Muhammad, Masjid Nurul Iman, dan Masjid Jami Baiturrahman. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan masyarakat.

Pengukuran tanah wakaf dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta melindungi aset-aset wakaf dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di masa mendatang.

Melalui kegiatan pengukuran ini, data fisik dan batas bidang tanah dapat diketahui secara akurat sehingga proses penerbitan sertipikat tanah wakaf dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertipikat tanah wakaf nantinya akan menjadi bukti legalitas yang memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf serta menjamin keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto terus berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, nadzir, serta pengurus tempat ibadah.

Dengan terlaksananya pengukuran empat titik tanah wakaf ini, diharapkan proses sertipikasi dapat segera dituntaskan sehingga aset-aset wakaf di Kabupaten Jeneponto memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *