MATA SULSEL, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Dadan terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sekitar pukul 17.10 WIB.
Dengan kepala tertunduk, Dadan langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Penahanan tersebut terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Dalam keputusan yang sama, dua Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga diberhentikan dari posisi mereka.
Sebelum penahanan dilakukan, aparat Kejaksaan Agung lebih dulu menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta pada Rabu pagi. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani kejaksaan.
Mencuatnya kasus tersebut semakin menyita perhatian publik setelah muncul dugaan adanya praktik jual beli titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Staf Presiden, Dudung Abdurachman, mengaku memperoleh informasi bahwa pencopotan Dadan diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Ya, saya pun dapat informasi seperti itu,” kata Dudung kepada awak meudia usai rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, melansir CNN Indonesia.
Menurut Dudung, Presiden Prabowo telah menerima berbagai laporan terkait persoalan yang terjadi di tubuh BGN jauh sebelum keputusan pergantian pimpinan lembaga tersebut diambil.
Kasus yang menyeret mantan petinggi BGN ini menjadi sorotan karena lembaga tersebut merupakan ujung tombak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan BGN, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan