MATA SULSEL, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggerakkan seluruh kekuatan pendidikan dan elemen masyarakat untuk menyelesaikan persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) secara masif, komprehensif, dan kolaboratif.
Langkah ini mendapat landasan kuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang penguatan implementasi Wajib Belajar 13 Tahun, sekaligus Perpres terkait penanganan ATS yang menjadi tonggak percepatan penanganan anak di luar sistem pendidikan nasional.
Kebijakan nasional ini sejalan dengan komitmen tinggi Bupati Jeneponto, Paris Yasir, yang telah memberikan instruksi tegas agar data ATS yang mencapai lebih dari 12.000 anak di wilayah ini segera ditangani tuntas. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, arahan Bupati telah diterjemahkan menjadi gerakan besar yang melibatkan seluruh jajaran pendidikan: mulai dari kepala sekolah PAUD, SD, SMP, guru, operator sekolah, pengawas, hingga Koordinator Wilayah (Korwil) di setiap kecamatan.
Gerakan ini berfokus pada penelusuran langsung ke lapangan, verifikasi fakta, pengumpulan bukti pendukung, dan pemutakhiran data ke dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hasil awal yang sangat menggembirakan tercatat per 1 Juni 2026, sebanyak 11 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan 1 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Jeneponto telah berhasil memasukkan kembali dan mendaftarkan ulang 444 anak yang sebelumnya tercatat sebagai ATS ke dalam sistem pendidikan.
Peran Korwil kini menjadi sangat strategis sebagai pusat data, informasi, dan komunikasi. Mereka ditugaskan untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi, serta memastikan setiap temuan di lapangan segera ditindaklanjuti. Target besar telah ditetapkan pada tahun 2026 ini. Pemerintah Kabupaten Jeneponto menargetkan penurunan data ATS secara signifikan, yakni antara 5.000 hingga 10.000 anak dari catatan di dasbor Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
Berbagai strategi disusun untuk mencapai target tersebut. Langkah utama adalah mengembalikan anak-anak tersebut ke satuan pendidikan, baik jalur formal maupun non-formal. Selain itu, pembenahan data juga dilakukan secara teliti terhadap data residu: anak yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, tidak diketahui keberadaannya, atau bahkan yang ternyata sudah bekerja, tamat sekolah menengah, dan sedang menempuh pendidikan mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Data-data ini akan segera disesuaikan statusnya agar dihapus atau dikliring dari daftar ATS.
Bupati Jeneponto menegaskan bahwa penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Dinas Pendidikan saja. Diperlukan kerja sama lintas sektor, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta peran aktif Lembaga Swadaya Masyarakat yang selama ini berkolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Upaya pengentasan anak tidak sekolah ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Jeneponto. Setiap anak yang kembali bersekolah adalah investasi sumber daya manusia yang akan membawa dampak besar bagi kemajuan daerah di masa depan,” tegas Bupati Paris Yasir, Rabu (3/6/2026).
Dengan pendekatan sistematis, holistik, dan kolaboratif, Jeneponto kini bergerak maju mewujudkan hak setiap anak atas pendidikan, memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal, dan membangun masa depan yang lebih cerah melalui generasi yang cerdas, terdidik, dan berkualitas.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah, SE, MM, menegaskan bahwa penanganan ATS merupakan tanggung jawab institusinya secara hierarkis hingga ke tingkat paling bawah.
“Kami di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama seluruh jajaran, mulai dari Korwil, kepala sekolah, guru, dan jajarannya kecamatan, memikul tanggung jawab langsung terhadap persoalan ATS ini. Tidak ada yang boleh lepas tangan. Ini adalah tugas kami, tanggung jawab kami,” tegas Alamsyah, Rabu (3/6/2026).
Pernyataan Alamsyah seirama dengan arahan Bupati Paris Yasir yang menekankan bahwa pengentasan ATS tidak bisa dilakukan sendiri oleh Dinas Pendidikan, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor seperti Disdukcapil Jeneponto. Namun demikian, Alamsyah menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tetap menjadi leading sector dan motor penggerak utama di lapangan.
“Bapak Bupati sudah memberikan instruksi yang sangat jelas. Dan kami di Dinas Pendidikan tidak akan tinggal diam. Kami turun langsung, melakukan pendataan, verifikasi, dan memastikan anak-anak yang putus sekolah bisa kembali duduk di bangku pendidikan, baik formal maupun non-formal,” lanjutnya.
Alamsyah juga mengapresiasi capaian awal yang membanggakan, di mana per 1 Juni 2026 sebanyak 11 PKBM dan 1 SKB telah berhasil mendaftarkan 500 anak ATS ke dapodik. Ia optimistis target penurunan ATS sebanyak 5.000 hingga 10.000 anak pada tahun 2026 ini dapat tercapai dengan kerja keras semua pihak.
“Angka 444 adalah awal yang baik. Ini bukti bahwa kerja sama dan gerakan cepat di lapangan membuahkan hasil. Kami akan terus bergerak, memastikan tidak ada satu pun anak Jeneponto yang kehilangan hak pendidikannya,” pungkas Alamsyah.
Dengan semangat dan komitmen yang sama antara Bupati dan jajaran Dinas Pendidikan, Kabupaten Jeneponto semakin mantap melangkah menuju target Wajib Belajar 13 Tahun dan pengentasan ATS secara menyeluruh. (*)

Tinggalkan Balasan