MATA SULSEL, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) memasuki babak baru.
Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam setelah namanya menjadi sorotan dalam rangkaian operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Silmy tiba sekitar pukul 22.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan dikawal sejumlah pengawal. Kehadirannya langsung menyedot perhatian awak media yang sejak sore menunggu perkembangan kasus tersebut.
Saat memasuki gedung KPK, Silmy memilih irit berkomentar. Ia hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai kedatangannya pasca-OTT yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” ujar Silmy singkat sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan dan sebagian telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sedikitnya empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh sepeda diamankan sebagai barang bukti.
Tak hanya kendaraan, penyidik juga menyita mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas yang diduga berkaitan dengan transaksi dalam perkara tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor KPK menggunakan kendaraan derek dan disimpan di area Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Menurutnya, penyidik masih mendalami peran sejumlah pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya perantara dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian tersebut.
“Dalam proses pengurusan KITAS ataupun KITAP, WNA bisa menggunakan perantara. Konstruksi lengkap perkara ini akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” kata Budi.
Hingga Rabu malam, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kedatangan Silmy Karim ke Gedung KPK menambah perhatian publik terhadap kasus yang diduga melibatkan praktik pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
Penyidik masih memiliki waktu untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum mengumumkan hasil lengkap OTT kepada publik.

Tinggalkan Balasan