file 000000004fc871f8ba254f42d461a4ab

Pegawai dan Guru Kemenag Jeneponto Diwajibkan Beli Kain Batik Rp250 Ribu Via Koperasi, Ada Apa?

MATA SULSEL, JENEPONTO – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jeneponto. Para pegawai dan guru di lingkup instansi tersebut dikabarkan dibebani kewajiban membeli kain batik seharga Rp250 ribu yang dititipkan di Koperasi Kemenag setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kain batik tersebut masih dalam bentuk bahan mentah, belum menjadi pakaian siap pakai. Meski demikian, pembeliannya dikeluhkan bersifat wajib bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kemenag Jeneponto. Praktik ini dinilai memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.

“Harganya Rp250 ribu, dan itu wajib. Padahal kainnya belum jadi baju, masih perlu dijahit lagi. Kalau ditotal dengan biaya jahit, bisa lebih mahal. Ini jelas memberatkan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (3/6/2026).

Kegaduhan semakin memuncak setelah beredar pesan WhatsApp dari staf Kasubag Tata Usaha (TU) Kemenag Jeneponto yang mendorong para pegawai untuk segera mengambil kain batik tersebut. Dalam pesan tersebut tertulis:

“Tabe’ seluruh ASN PNS dan P3K yang belum ambil kain di Kemenag, segeramiq. Semua bpk ibu.”

Pesan singkat itu sontak menuai reaksi dan dinilai sebagai bentuk tekanan terselubung.

Klaim Kemenag: Inisiatif Tanpa Paksaan

Menanggapi polemik yang berkembang, Kasubag TU Kemenag Jeneponto Hj. Salma memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa program pembelian kain batik ini murni bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.

“Inisiatif ini dilakukan semata-mata untuk menciptakan keseragaman pakaian batik bermotif lokal di kalangan ASN dan tenaga pendidik. Tujuannya adalah untuk memperkuat identitas dan kebersamaan, bukan untuk membebani. Jika ada yang tidak ingin berpartisipasi, itu tidak menjadi masalah,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan ini kontras dengan keluhan para pegawai di lapangan yang mengaku merasa tertekan dengan adanya arahan tersebut.

Sorotan Publik dan Harapan Tindak Lanjut

Dugaan pungli ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap aparat pengawasan, baik Inspektorat maupun aparat penegak hukum, segera melakukan klarifikasi dan investigasi untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar yang merugikan pegawai. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga citra bersih dan profesionalitas Kementerian Agama, khususnya di Kabupaten Jeneponto. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *