KPK Tahan Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi

KPK Tahan Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi

MATA SULSEL, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi berkembang menjadi perkara besar.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim resmi ditahan KPK terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Silmy keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (4/6) pagi dengan mengenakan rompi tahanan. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu sejak malam.

Penahanan Silmy menandai babak baru dalam kasus yang bermula dari OTT KPK di Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. Penyidik menduga praktik korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Imigrasi.

Tak hanya Silmy, KPK juga menahan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam. Selain itu, sejumlah pejabat dan aparatur Imigrasi lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Mereka di antaranya Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK mengungkap dugaan tindak pidana yang menjerat Silmy berkaitan dengan periode saat ia menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023–2024, sebelum dilantik menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Oktober 2024.

Sebelum resmi ditahan, Silmy sempat menjadi sorotan karena menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Kedatangannya terjadi setelah namanya dikaitkan dengan rangkaian OTT yang dilakukan penyidik.

Saat tiba di Gedung KPK, Silmy hanya memberikan pernyataan singkat ketika ditanya awak media mengenai kedatangannya.

“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” ujarnya singkat.

Pemeriksaan terhadap Silmy berlangsung hingga Kamis pagi. Pada saat yang sama, penyidik juga memeriksa belasan pihak lain yang diamankan dalam operasi tersebut.

Dalam pengembangan kasus, KPK turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi empat unit mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas.

Seluruh barang bukti diamankan ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan kendaraan derek untuk kepentingan penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan perantara dan pihak-pihak lain dalam jaringan pengurusan dokumen keimigrasian yang kini menjadi fokus penyidikan lembaga antirasuah tersebut. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *