Rakyat.News - Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)

KKP Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp16 Miliar

MATA SULSEL, BITUNG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon hidup yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Hong Kong.

Muatan bernilai miliaran rupiah tersebut ditemukan di atas kapal asing MV Silver Island yang dicegat Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan kapal tersebut berangkat dari Sumenep, Jawa Timur, pada 26 Mei 2026 dan diketahui tengah berlayar menuju Hong Kong saat dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan di laut, petugas menemukan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup yang diangkut tanpa dokumen dan izin resmi dari pemerintah Indonesia.

“Kapal ini mengangkut ikan hidup dari Sumenep menuju Hong Kong. Saat diperiksa, ditemukan ikan Napoleon dalam jumlah besar tanpa izin dan tanpa kuota yang sah,” kata Ipunk dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).

Temuan tersebut semakin menguat setelah petugas mendapati ikan Napoleon sengaja disembunyikan di bagian kapal yang tidak mudah diakses. Lokasi penyimpanan bahkan berada di ruang tersembunyi yang harus dilalui melalui gudang suku cadang mesin kapal.

Menurut Ipunk, cara tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui pengawasan dan menyulitkan proses pemeriksaan.

“Penempatannya tidak biasa. Ada ruang tersembunyi yang cukup sulit dijangkau petugas dan diduga memang disiapkan untuk menyamarkan muatan tersebut,” ujarnya.

KKP memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp16 miliar.

Nilai tersebut berasal dari estimasi harga ikan Napoleon yang diangkut serta potensi penerimaan negara yang hilang akibat aktivitas perdagangan ilegal.

Kasus ini kini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan ikan dilindungi tersebut.

“Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terus dikembangkan berdasarkan temuan di lapangan,” tegas Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada KKP, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan bahwa MV Silver Island merupakan kapal pengangkut ikan hidup berbobot 492 Gross Ton (GT) berbendera Sao Tome and Principe serta dimiliki perusahaan yang berbasis di Hong Kong.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman ilegal ikan Napoleon dari Jawa Timur ke luar negeri.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan pergerakan kapal hingga akhirnya kapal berhasil dicegat saat melintas di Laut Sulawesi.

“Setelah dilakukan analisis dan pemantauan, kapal teridentifikasi bergerak menuju Hong Kong sehingga dilakukan pencegatan oleh KP Orca 04,” kata Teuku.

Ikan Napoleon merupakan salah satu spesies yang masuk dalam daftar Appendix II CITES atau spesies yang perdagangannya diawasi secara ketat karena rentan terhadap eksploitasi berlebihan.

Di Indonesia, pemanfaatan dan perdagangan ikan Napoleon diatur secara khusus melalui regulasi KKP. Setiap pelaku usaha yang akan memperdagangkan ikan tersebut ke luar negeri wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan terhadap perdagangan spesies ikan yang dilindungi maupun yang pemanfaatannya dibatasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan nasional sekaligus mencegah kepunahan spesies asli Indonesia akibat eksploitasi yang tidak terkendali. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *