MATA SULSEL, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penipuan berkedok investasi yang mencuat di Purwokerto, Jawa Tengah.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah mengungkapkan jika pihaknya meminta seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna mempercepat proses penanganan dan pendataan kerugian.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku menjadi korban investasi yang diduga dijalankan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto. Dugaan tersebut kini tengah didalami oleh OJK bersama pihak terkait.
Sebagai langkah awal, OJK telah memanggil jajaran direksi Bank Mantap pada Kamis (4/6/2026) untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut.
Langkah ini dilakukan karena sebagian korban diduga menggunakan dana pinjaman atau fasilitas kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.
OJK juga meminta Bank Mantap melakukan investigasi internal guna mengidentifikasi jumlah nasabah yang terdampak serta menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, bank diminta memberikan pendampingan kepada para korban selama proses penanganan berlangsung.
Tidak hanya itu, OJK turut menelusuri informasi yang menyebutkan bahwa korban dugaan investasi bodong tersebut tidak hanya berasal dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga melibatkan nasabah sejumlah bank lain di wilayah Purwokerto.
Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, OJK berencana membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Posko tersebut akan menjadi pusat penerimaan laporan sekaligus sarana koordinasi dalam proses perlindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mempercepat proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor melalui Kantor OJK Purwokerto, layanan Kontak Konsumen OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK),” ujar agus dalam keterangan resminya.
Seiring meningkatnya kasus penipuan berkedok investasi di berbagai daerah, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen investasi.
Legal berarti memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari otoritas berwenang.
Sementara Logis berarti menilai secara rasional tingkat keuntungan yang ditawarkan serta mewaspadai janji imbal hasil tinggi tanpa risiko.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan edukasi keuangan yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi guna menghindari kerugian akibat praktik investasi ilegal. (*)

Tinggalkan Balasan