MATA SULSEL, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah pejabat utama di lingkungan Polri.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” kata Pigai dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi oleh unsur sipil tidak berkaitan dengan tugas pokok operasional kepolisian. Posisi tersebut lebih berfokus pada fungsi-fungsi pendukung manajerial dan administrasi strategis.
Beberapa bidang yang diusulkan untuk dapat ditempati kalangan sipil antara lain perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar dia.
Menurutnya, selama ini anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara lainnya.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” tutur Pigai.

Tinggalkan Balasan