MATA SULSEL, MAKASSAR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar resmi membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai Senin, 8 Juni 2026. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman spmb.makassarkota.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan pembukaan tahap pendaftaran akun menjadi langkah awal yang harus diikuti calon peserta didik sebelum memilih jalur penerimaan.
“Seluruh proses pendaftaran tahun ini kembali dilakukan secara daring melalui laman spmb.makassarkota.go.id,” ujar Achi, Minggu (7/6/2026).
Ia mengimbau orang tua maupun wali murid segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi agar proses pembuatan akun dan pendaftaran berjalan lancar.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran akun berlangsung pada 8-13 Juni 2026. Selanjutnya, pendaftaran melalui Jalur Non Domisili untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP dibuka pada 15-17 Juni dengan pengumuman hasil seleksi pada 18 Juni 2026.
Peserta yang dinyatakan lolos melalui jalur tersebut wajib melakukan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 19-21 Juni 2026.
Sementara itu, pendaftaran Jalur Domisili dijadwalkan berlangsung pada 22-26 Juni 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 27 Juni, kemudian dilanjutkan dengan tahapan daftar ulang serta verifikasi pada 28-30 Juni 2026.
“Jadi, pendaftaran akun dibuka pada 8-13 Juni 2026, disusul pendaftaran Jalur Non Domisili pada 15-17 Juni dan pengumumannya pada 18 Juni 2026,” kata Achi.
Menurutnya, Jalur Domisili menjadi jalur utama yang memprioritaskan calon peserta didik berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah tujuan sebagai upaya pemerataan akses pendidikan.
Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, mekanisme penerimaan dibagi dalam beberapa jalur. Untuk jenjang PAUD tersedia Jalur Domisili dan Afirmasi.
Jenjang SD menggunakan Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi, sedangkan SMP membuka Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi.
Achi menjelaskan, Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik, baik melalui nilai rapor, Tes Kemampuan Akademik (TKA), maupun prestasi di bidang olahraga, seni, dan kompetisi lainnya.
Adapun Jalur Afirmasi ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), termasuk penyandang disabilitas.
Sementara Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua atau walinya berpindah tugas sehingga harus berpindah domisili.
Dinas Pendidikan juga meminta masyarakat memahami tata cara pembuatan akun sebelum melakukan pendaftaran.
“Bagi yang telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), silakan melakukan pengecekan data terlebih dahulu. Jika belum memiliki NISN, orang tua dapat langsung mengisi biodata yang diperlukan sesuai jenjang pendidikan yang dituju,” jelasnya.
Ia menegaskan seluruh proses pengisian data harus dilakukan secara teliti agar tidak menimbulkan kendala pada tahap seleksi.
Untuk menjaga pelaksanaan SPMB yang transparan dan akuntabel, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung.
Laporan dapat disampaikan apabila ditemukan indikasi pungutan liar, praktik titip-menitip calon peserta didik, manipulasi data maupun dokumen persyaratan, hingga berbagai bentuk penyimpangan lainnya.
Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi LONTARA+ dengan memilih menu Aduan Masyarakat, kemudian menyampaikan laporan secara lengkap disertai bukti pendukung apabila tersedia.
Dinas Pendidikan berharap seluruh tahapan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan lancar, objektif, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. (*)

Tinggalkan Balasan