MATA SULSEL, KABUPATEN BEKASI – Kepala Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Sudarto Abdullah, mengaku merasa terjebak setelah menerima transfer dana puluhan juta rupiah ke rekening pribadinya yang diduga berkaitan dengan pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Persoalan tersebut berujung pada pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Sudarto menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 2022 ketika Desa Srimahi ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan program PTSL.
Di tengah banyaknya permohonan yang masuk, ia menerima pengajuan sertifikasi tanah dari seseorang yang diduga merupakan pengembang properti dengan luas lahan sekitar 5.000 meter persegi.
Sebelum memproses permohonan tersebut, Sudarto mengaku telah berkonsultasi dengan petugas Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi yang menangani program PTSL di wilayahnya.
Berdasarkan saran yang diterimanya, ia kemudian meminta pemohon membuat surat pernyataan bahwa tidak ada unsur paksaan dari pemerintah desa terkait biaya pengurusan.
“Ada uang masuk ke rekening saya. Tadinya saya kira bukan untuk PTSL. Dia (pemohon) ingin agar belanjanya lebih ringan. Tapi sebelumnya saya sudah bicara dengan BPN karena lahannya hektaran, sekitar 5.000 meter persegi. Saya juga meminta surat pernyataan bahwa desa tidak memaksakan biaya. Surat itu ada,” ujar Sudarto.
Namun, pada Agustus 2024, Sudarto mengaku baru mengetahui bahwa bukti transfer dana yang diterimanya dijadikan sebagai materi dalam pengaduan masyarakat (dumas) yang dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi.
“Dia yang meminta bantuan, tapi saya justru merasa seperti ditusuk dari belakang,” katanya.
Seiring berjalannya proses hukum, Kejari Kabupaten Bekasi pada Januari 2026 disebut telah memanggil sedikitnya 10 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Menurut Sudarto, pemeriksaan terhadap para saksi difasilitasi di Kantor Kecamatan Tambun Utara.
“Saksi-saksi hadir dan difasilitasi di Kecamatan Tambun Utara,” tuturnya.
Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait perkara tersebut sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. (Dirham)

Tinggalkan Balasan