MATA SULSEL, JENEPONTO – Langkah pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jeneponto yang memilih memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pungli kain batik di media lain, bukan di media yang pertama kali memberitakan, dinilai telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, media matasulsel.com pada Kamis, 4 Juni 2026, memuat berita berjudul “Dugaan Pungli di Kemenag Jeneponto: Pegawai dan Guru Dibebani Beli Kain Batik Rp250 Ribu Lewat Koperasi”. Berita tersebut kemudian memicu reaksi dari pihak Kemenag Jeneponto yang ingin meluruskan informasi.
Namun, alih-alih menyampaikan Hak Jawab melalui media yang sama, yakni matasulsel.com, pihak Kemenag justru memberikan klarifikasi melalui media lain. Meskipun pada akhirnya matasulsel.com tetap memuat klarifikasi tersebut, langkah awal yang ditempuh Kemenag dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Pers.
Pakar hukum pers menegaskan bahwa Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 secara eksplisit mengatur bahwa Hak Jawab harus diberikan di media yang sama dengan pemberitaan yang merugikan. Pasal 1 angka 11 mendefinisikan Hak Jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa “Pers wajib melayani Hak Jawab”.
“Pemenuhan Hak Jawab itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Mekanismenya sudah jelas, yakni harus disiarkan atau dimuat pada media yang sama dengan pemberitaan awal, sesuai Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers,” ujar seorang pengamat pers Dr. Zulkarnain Hamson, S.Sos, M.Si, Selasa (9/6/2026).
Direktur Pusdiklat JOIN Nasional ini mengatakan kenapa tidak dilakukan klarifikasi atau hak jawab pada media lain karena justru akan menimbulkan issue baru dan bertambah media baru yang merugikan bagi yang komplain berita.
“Jadi tidak mengurangi persoalan kasus dalam berita tersebut justru menambah persoalan baru terkait pungli kain batik Lingkup Kemenag Jeneponto. Jadi jangan salahkan media itu jika bertambah persoalan baru,” imbuh Zulkarnain.
Langkah Kemenag Jeneponto yang memberikan klarifikasi di luar media yang memberitakan pertama kali, meskipun kemudian direspons oleh media tersebut, tetap dianggap sebagai pelanggaran terhadap prosedur UU Pers. Hal ini dikhawatirkan dapat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, jelasnya.
Dewan Pers diharapkan dapat memberikan pendampingan dan klarifikasi lebih lanjut agar kasus serupa tidak terulang, serta memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang seimbang tetap terpenuhi sesuai koridor hukum. (*)

Tinggalkan Balasan