MATA SULSEL, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap dugaan praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan hasil investigasi terpadu yang melibatkan berbagai instansi dalam Satgas PASTI.
Proses pemeriksaan dilakukan secara bersama-sama oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan profiling terhadap para pelaku, mengidentifikasi potensi dampak yang ditimbulkan, sekaligus menelusuri aliran dana yang dihimpun oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara.
Melalui koordinasi lintas lembaga tersebut, penanganan perkara berkembang hingga tahap penindakan hukum dengan penangkapan Nicholas Nyoto Prasetyo yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara.
Nicholas diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk simpanan yang menawarkan imbal hasil tinggi, termasuk program simpanan dengan bunga mencapai 4,17 persen per bulan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai menjadi bukti pentingnya sinergi antara otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun instansi terkait lainnya dalam menghadapi semakin beragamnya modus aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman daring yang menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi di luar kewajaran. Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi OJK.
Selain itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga didorong untuk segera menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dengan melampirkan data dan dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (*)

Tinggalkan Balasan