MATA SULSEL, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mulai menelaah status pemanfaatan Terminal Tipe B Malengkeri dan Terminal Tipe A Daya di Kota Makassar untuk memastikan fungsi, kewenangan pengelolaan, serta tata kelola aset berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (8/6/2026), dengan melibatkan sejumlah instansi yang berkaitan dengan sektor transportasi, infrastruktur, tata ruang, lingkungan hidup, hingga pengelolaan aset publik.
Hadir dalam forum tersebut perwakilan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulsel, Dinas Perhubungan Sulsel, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Satpol PP Kota Makassar, Camat Tamalate, Lurah Mangasa, Perumda Pasar Makassar, hingga Perumda Terminal Makassar.
Fokus pembahasan mengarah pada pemanfaatan Terminal Malengkeri sebagai lokasi bongkar muat sayur mayur dan penggunaan Terminal Daya sebagai lokasi pasar hobi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf, mengatakan rapat koordinasi digelar untuk memperoleh kejelasan mengenai penambahan fungsi pada kedua terminal tersebut.
“Pertemuan ini terkait adanya penambahan fungsi pada Terminal Malengkeri dan Terminal Daya,” kata Fahlevi.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, Terminal Malengkeri berstatus terminal tipe B yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Namun hingga kini, sejak 2017, aset beserta kewenangan pengelolaannya belum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kondisi serupa juga terjadi pada Terminal Daya yang berstatus terminal tipe A dan menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun hingga saat ini proses penyerahan aset maupun pengelolaannya belum terlaksana.
Di sisi lain, pemerintah provinsi menerima informasi mengenai perpindahan aktivitas bongkar muat sayur mayur dari kawasan Pasar Kalimbu di Jalan Veteran ke Terminal Malengkeri, serta rencana relokasi pasar hobi dari kawasan Toddopuli ke Terminal Daya.
Menurut Fahlevi, penambahan aktivitas tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi fungsi utama terminal sebagai simpul pelayanan transportasi.
“Hal ini tentu akan memengaruhi fungsi utama terminal sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Perumda Terminal Makassar menegaskan bahwa pemanfaatan Terminal Malengkeri hanya bersifat sementara dan difungsikan sebagai lokasi bongkar muat tanpa aktivitas perdagangan.
“Yang jelas, di dalam Terminal Malengkeri hanya berfungsi sebagai lokasi bongkar muat barang. Tidak ada transaksi atau jual beli langsung. Itu tadi klarifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Direktur Utama Perumda Terminal,” ungkap Fahlevi.
Meski demikian, ia menilai masih diperlukan kepastian mengenai batas waktu penggunaan sementara tersebut agar fungsi terminal dan kewenangan pengelolaannya tetap berjalan sesuai aturan.
“Kami pada prinsipnya ingin memperoleh kejelasan. Karena yang dibahas bukan hanya aktivitas yang berlangsung saat ini, tetapi juga menyangkut kewenangan dan fungsi terminal ke depan,” katanya.
Hasil pembahasan dalam rapat tersebut selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi lanjutan antara Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, serta instansi terkait dalam menentukan langkah penataan berikutnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Terminal Makassar, Elber Maqbul Amin, menjelaskan bahwa pemindahan aktivitas bongkar muat sayur mayur dari kawasan Pasar Kalimbu ke Terminal Malengkeri merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menata pemanfaatan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Ketika aktivitas tersebut harus dipindahkan dari lokasi sebelumnya, tentu harus ada lokasi alternatif yang disiapkan. Salah satunya di Terminal Malengkeri atau Terminal Tamalate,” ujarnya.
Menurut Maqbul, Terminal Malengkeri dinilai memiliki kapasitas lahan yang cukup untuk menampung aktivitas bongkar muat yang berlangsung pada malam hingga dini hari.
“Dan itu tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di ruas Jalan Malengkeri maupun Jalan Alauddin karena aktivitasnya berada di dalam kawasan terminal,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan terminal tersebut bersifat sementara dan menjadi solusi transisi sambil menunggu perkembangan kebijakan pemerintah, termasuk kepastian perubahan status hukum perusahaan menjadi Perseroda. (*)

Tinggalkan Balasan