Diskusi Publik Bertema "Memastikan Implementasi Kontrak Sosial" yang Diselenggarakan KARISMA di Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).

OMS Didorong Manfaatkan Swakelola Tipe 3 Demi Keberlanjutan Program HIV/AIDS

MATA SULSEL, JAKARTA – Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dinilai perlu memanfaatkan skema swakelola tipe 3 sebagai upaya menjaga keberlanjutan program penanggulangan HIV/AIDS setelah berakhirnya dukungan dari sejumlah lembaga donor internasional di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Irwan Oktavianto dalam Diskusi Publik bertema *”Memastikan Implementasi Kontrak Sosial”* yang diselenggarakan KARISMA di Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).

“Kenapa kita bicara Swakelola tipe 3 ini? Karena sebuah peluang OMS dapat berkelankutan.Meskipun, swakelola 3 tidak sebesar dana donor luar negeri, OMS dapat ambil agar bisa tetap membantu atau melayani populasi kunci Aids,” ujarnya.

Menurut Okta, keterbatasan anggaran yang dihadapi OMS berpotensi memengaruhi keberlangsungan program kerja yang selama ini dijalankan untuk mendampingi populasi kunci HIV/AIDS.

“Kalau OMS berhenti, secara otomatis mempengaruhi populasi kunci Aids juga,” kata dia.

Ia menilai, apabila OMS masih mengalami kendala dalam mengakses skema swakelola tipe 3, maka diperlukan komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah daerah mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah kota.

“OMS perlu masuk melalui Musrembang tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Misalnya dalam Musrembang bawa isu cek kesehatan repoduksi termasuk HIV/Aids. Dari situ kita lihat ketertarikan masyarakat seperti apa?” Imbuh, Okta.

Sementara itu, Technical Officer KARISMA, Sendy Suyitno, menilai masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memahami mekanisme swakelola tipe 3. Padahal, skema tersebut telah memiliki dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Swakelola Tipe 3 ini dapat diakses OMS di bidang kesehatan. Swakelola tipe 3 akan dijalankan program-program OMS yang diatur pemerintah dan pasti diawasi OPD bidang tersebut,” kata, Sendy.

Menurut Sendy, kontrak sosial merupakan salah satu bentuk kemitraan antara pemerintah daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk mendukung pelaksanaan program-program yang menyasar kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang kesehatan.


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *