MATA SULSEL, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan memastikan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tetap berjalan sesuai ketentuan serta mengedepankan perlindungan konsumen.
Dalam proses klarifikasi yang berlangsung pada Senin (8/6/2026), OJK meminta penjelasan dari PT TAFS terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang diduga melakukan penagihan disertai kekerasan.
Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan, termasuk meninjau kembali kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga agar seluruh proses penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PT TAFS diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, memperkuat sistem pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun eksternal, serta menjalankan komunikasi publik secara profesional dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada OJK sebagai bagian dari proses pengawasan yang sedang berlangsung.
Agus Firmansyah menegaskan OJK akan terus melakukan pendalaman dan memantau tindak lanjut yang dilakukan PT TAFS. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
OJK juga kembali mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Tanggung jawab tersebut juga mencakup tindakan pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan dalam melaksanakan proses penagihan.
Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa kegiatan penagihan harus dilakukan secara beretika dan tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, OJK mengingatkan bahwa konsumen juga memiliki kewajiban memenuhi seluruh isi perjanjian pembiayaan yang telah disepakati, termasuk membayar angsuran tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan.
Konsumen juga diwajibkan menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, ataupun menyewakannya kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Menurut Agus Firmansyah, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan maupun langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau memastikan kemampuan finansial sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa kredit berlangsung. (*)

Tinggalkan Balasan