Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

MATA SULSEL, MASAMBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rabu (10/6/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika dengan total 24 perkara dan berat mencapai 163,9628 gram.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Koko Erwinto Danarko, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekaligus bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan benar-benar dieksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Koko dalam sambutannya.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi barang bukti menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana guna memastikan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah diputuskan pengadilan.

“Kami berkomitmen menjalankan setiap putusan pengadilan secara profesional dan berintegritas. Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus diselesaikan penanganannya secara tuntas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR) Kejari Luwu Utara, Asrida Rasyid, S.H., dalam laporannya menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan surat perintah pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah diterbitkan Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Dari total 40 perkara yang dimusnahkan, sebanyak 24 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti seberat 163,9628 gram. Selain itu terdapat 12 perkara Kamnegtibum/TPUL dengan barang bukti berupa berbagai jenis obat-obatan sebanyak 14.125 butir, serta 4 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Polres Luwu Utara yang diwakili KBO Reskrim IPDA Haeruddin, Ketua Pengadilan Negeri Masamba, Ketua Pengadilan Agama Masamba, Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara, para kepala seksi, Kasubag Pembinaan, serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para tamu undangan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *