MATA SULSEL, BEKASI – Pakar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Universitas Pasundan Bandung (Unpas), Prof. Anton Minardi, menegaskan bahwa setiap badan publik wajib melakukan uji konsekuensi apabila suatu informasi dinyatakan tertutup atau bersifat rahasia.
Hal tersebut disampaikan Anton saat menjadi narasumber dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya yang digelar di Gedung Creative Center (GCC), Kamis (11/6/2026).
“Badan Publik menyatakan informasi itu tertutup atau dirahasiakan. Harus melakukan uji konsekuensi,” ucapnya.
Menurut Anton, masih banyak badan publik yang hanya menyatakan suatu informasi termasuk kategori dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tanpa menjelaskan hasil uji konsekuensinya.
“Lalu uji konsekuensinya di mana?” ujar dia.
Ia menjelaskan, apabila terjadi sengketa terkait permintaan informasi publik, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui sidang ajudikasi di Komisi Informasi yang bertugas menangani sengketa antara pemohon informasi dan badan publik.
“Kalau uji konsekuensi yang kuat akan mendapatkan informasi itu,” ungkap, Anton.
Anton menilai, proses sengketa semestinya dapat dihindari apabila badan publik lebih terbuka dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
“Sehubungan dengan permintaan informasi publik, jangan dipersulit,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan