MATA SULSEL, JENEPONTO – Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Jeneponto, Arifuddin Lau, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto. Apresiasi ini diberikan menyusul keberhasilan penggagalan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram atau senilai Rp1,2 miliar yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sahrir pada Jumat dinihari, 12 Juni 2026.
Operasi penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 01.24 WITA di tengah Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Dalam penggerebekan itu, Satresnarkoba bersama tim Resmob Polres Jeneponto berhasil menghentikan sebuah mobil Cayla dengan Nopol DD 1625 HQ berwarna putih yang melintas di jalur jalan poros Jeneponto.
Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang diperkirakan memiliki nilai pasar hingga Rp1,2 miliar. Keberhasilan ini dinilai sebagai pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jeneponto dan sekitarnya.
Menanggapi prestasi tersebut, Ketua JOIN Jeneponto Arifuddin Lau menyatakan rasa bangga dan dukungannya terhadap kinerja Polres Jeneponto di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sahrir.
“Saya selaku Ketua JOIN Jeneponto mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Satresnarkoba Polres Jeneponto, khususnya Pak Kasat Iptu Sahrir, yang telah bekerja keras menggagalkan peredaran sabu sebesar ini. Ini adalah bukti nyata bahwa polisi hadir di tengah masyarakat untuk memberantas narkoba. Kami dari insan pers mendukung penuh langkah-langkah tegas seperti ini,” ujar Arifuddin.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama antara aparat dan media sangat penting dalam menyebarluaskan informasi yang benar dan mendukung upaya pemberantasan narkoba di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan