Pengumuman KPU Jeneponto Tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran PPS Untuk Pemilu Tahun 2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai Perubahan Jadwal Pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Jeneponto menyampaikan hal-hal sebagai berikut :Rakyat NewsRakyat NewsRakyat News

 


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *