Makassar, Matasulsel – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Dr. Hamdan Zoelva ikut angkat bicara terkait keputusan KPU Kota Makassar yang memutuskan Pilkada Makassar resmi diikuti satu pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

Keputusan KPU mengesampingkan putusan Panwas diakui Hamdan sudah tepat dan benar. Dengan mempedomani atau merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterbitkan sebelumnya dan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Makassar.

“Sudah sangat tepat KPU mengambil keputusan itu, dimana tetap melaksanakan dan menghormati perintah putusan Mahkamah Agung, karena itu sudah benar dari dua pilihan tersebut,”tegas Hamdan saat ditemui di Makassar, Jumat (18/5/2018)

Keputusan yang ditempuh KPU sudah sesuai koridur hukum yang berlaku dan telah diatur dalam undang-undang.

Keputusan peradilan diakui Hamdan hanya bisa dibatalkan atau diabaikan dengan peradilan itu sendiri.

“Apapun alasannya, putusan peradilan mesti dijalankan dan dihormati, sehingga sekali lagi saya katakan itu sudah tepat,”katanya.