Makassar, Matasulsel – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Dr. Hamdan Zoelva ikut angkat bicara terkait keputusan KPU Kota Makassar yang memutuskan Pilkada Makassar resmi diikuti satu pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

Keputusan KPU mengesampingkan putusan Panwas diakui Hamdan sudah tepat dan benar. Dengan mempedomani atau merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterbitkan sebelumnya dan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Makassar.

“Sudah sangat tepat KPU mengambil keputusan itu, dimana tetap melaksanakan dan menghormati perintah putusan Mahkamah Agung, karena itu sudah benar dari dua pilihan tersebut,”tegas Hamdan saat ditemui di Makassar, Jumat (18/5/2018)

Keputusan yang ditempuh KPU sudah sesuai koridur hukum yang berlaku dan telah diatur dalam undang-undang.

Keputusan peradilan diakui Hamdan hanya bisa dibatalkan atau diabaikan dengan peradilan itu sendiri.

“Apapun alasannya, putusan peradilan mesti dijalankan dan dihormati, sehingga sekali lagi saya katakan itu sudah tepat,”katanya.

Terkait putusan panwaslu, Hamdan mengingatkan kembali keputusan Mahkamah Agung yang diatur Undang- Undang tak bisa di review kembali.

“Memang KPU menghadapi masalah, karena ada dua yang harus dilaksanakan, yakni putusan panwaslu dan keputusan MA, namun kita harus melihat sisi tingkat peradilan itu,”tuturnya.

Adapun mengenai rencana Panwaslu untuk melaporkan KPU ke pihak Gakumdu dan DKPP, hal itu lanjut Hamdan dinilai hanya sebatas laporan etika.

“DKPP yang akan menilai, itu adalah hak masing-masing intstitusi, tapi itu tidak mengubah subtansi putusan, hanya sanksi bagi penyelenggara,”tutupnya.

Sebelumnya, KPU telah mengabaikan putusan Panwaslu sehingga dipastikan pilwali Makassar hanya akan diikuti satu kandidat pasangan calon yakni Munafri Arifuddin- Andi Rachmatika Dewi. (*)